Bayangkan jika ada sekitar 10 ribu lowongan kerja baru terbuka setiap harinya di Indonesia. Nah, itulah kira-kira yang mau dicapai pemerintah melalui janji 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun. Pertanyaannya, sudahkah kamu atau orang-orang di sekitarmu merasakannya saat mencari pekerjaan?
Sudah sejauh mana janji 19 juta lapangan kerja?
Dalam kampanye Pilpres 2024, Prabowo-Gibran menjanjikan penciptaan 19 juta lapangan kerja selama lima tahun, atau rata-rata sekitar 3,8 juta per tahun.
Pemerintah melaporkan bahwa investasi sepanjang 2024–2026 telah menyerap sekitar 5,48 juta tenaga kerja. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Mei 2026 terdapat 148,19 juta penduduk bekerja, bertambah sekitar 522 ribu dibandingkan Februari 2026.
Meski menunjukkan perkembangan penyerapan tenaga kerja, kedua angka tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk mengukur pemenuhan janji 19 juta lapangan kerja baru karena menggunakan indikator yang berbeda.
Lalu, bagaimana orang muda menilai perkembangan janji tersebut?
6 dari 10 orang muda belum puas
National Kawula17 Survey (NKS) Q3 2026 menunjukkan bahwa 62% orang muda merasa tidak puas atau (sangat) tidak puas terhadap realisasi janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Ketidakpuasan tersebut mencapai 65% pada kelompok usia 17–24 tahun.
Kekhawatiran mengenai pekerjaan juga muncul di tengah kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Menurut data BPS, jumlah pengangguran pada Mei 2026 mencapai 7,22 juta orang. Sementara itu, data Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatat 63.789 pekerja terkena PHK sepanjang Januari–September 2026.
NKS Q3 2026 juga menggambarkan bagaimana responden orang muda memandang penyebab kegagalan pemerintah dalam menjalankan program dan janji politik. Sebanyak 75% menunjuk pemborosan anggaran untuk program prioritas, 56% menyebut korupsi pejabat pemerintah, dan 42% menilai kebijakan pemerintah kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Temuan ini memberikan gambaran tentang penilaian orang muda terhadap janji 19 juta lapangan kerja yang tidak hanya mengenai jumlah lapangan kerja yang tersedia, tetapi juga dengan bagaimana pemerintah menjalankan program dan menentukan prioritas kebijakan yang dijalankan.
Aturan baru ketenagakerjaan
Di tengah kondisi lapangan kerja yang cukup mengkhawatirkan, pada 6 Oktober 2026, DPR RI melalui Rapat Paripurna mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU ini akan mencabut dan menggantikan aturan lama yang tersebar pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Bagi orang muda, ada beberapa ketentuan yang paling dekat dengan pengalaman kerja fresh graduate, seperti:
· Masa kerja PKWT (kontrak) dibatasi paling lama dua tahun, dengan kesempatan perpanjangan dua kali (satu tahun setiap perpanjangan).
· Kebijakan outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
· Masa magang dibatasi paling lama enam bulan, dengan jaminan hak atas uang saku, sertifikat magang, serta perlindungan K3, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
· Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan.
· Pekerja platform digital seperti ojek online dan kurir berhak atas penghasilan yang wajar dan dilindungi dari penonaktifan akun sepihak.
Aturan baru memang memberi perlindungan yang selama ini dibutuhkan pekerja muda, mulai dari batas kontrak, magang yang jelas haknya, hingga larangan menahan ijazah. Namun perlindungan di atas kertas belum tentu berarti menambah lapangan pekerjaan.
Apalagi UU ini masih menunggu masa transisi dan aturan turunannya. Dengan 62% orang muda yang belum puas dengan realisasi janji 19 juta lapangan kerja, menggantungkan nasib pada janji saja jelas berisiko. Karena itu, pekerjaan yang layak bukan sekadar harapan, tapi hak yang perlu kita perjuangkan dengan terus bersuara, mengawal pelaksanaan aturan, dan memastikan perlindungan itu benar-benar sampai ke pekerja.
Penasaran hasil survei NKS Q3 2026 selengkapnya? Pantau terus @kawula17.id, cek hasil survei orang muda, dan ikut kawal Prolegnas di kawula17.id!
Referensi
Berita Nasional Update (2026). Dua Tahun Berjalan, Pemerintahan Prabowo-Gibran Perkuat Fondasi Kesejahteraan Nasional. Tersedia di: beritanasionalupdate.com
CNBC Indonesia (2026). BPS: Jumlah Pengangguran Turun Jadi 7,22 Juta Orang di Mei 2026. Tersedia di: cnbcindonesia.com
DataSatu (2026). Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia Naik 1,89 Juta Orang per Februari 2026. Tersedia di: datasatu.com
Detik Sumut (2026). Kemnaker Catat 63.789 Pekerja Kena PHK Hingga September 2026. Tersedia di: detik.com
InfoPublik (2026). Dua Tahun Prabowo-Gibran, Investasi Capai Rp3.923 Triliun, Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja. Tersedia di: infopublik.id
Talenta. UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Isi Pokok & Aturan Baru. Tersedia di: talenta.co




![[ARTIKEL] Learning from Unlearning: Memb](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fimages-45.jpg&w=3840&q=75)

![[OPINI] Apa Itu Moderasi Konten dan Kena](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fyoutube-removed-1400x825.jpg&w=3840&q=75)
