Pemilu atau Pemilihan Umum menjadi momen penting bagi warga negara untuk memilih pemimpin yang dapat mewakili aspirasi dan kebutuhannya. Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 21 ayat (3), kekuasaan pemerintah harus berasal dari kehendak rakyat yang diekspresikan melalui pemilihan umum yang berlangsung secara berkala, jujur, dengan hak pilih yang setara, serta menjamin kebebasan setiap orang dalam menentukan pilihannya. Di Indonesia, prinsip ini ditegaskan melalui UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Hal ini membuat Pemilu menjadi salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi Indonesia.

Di Indonesia, Pemilu diatur secara lebih spesifik melalui UU Pemilu dan peraturan pelengkap lainnya, seperti PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Peraturan ini wajib dipatuhi dan dijalankan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta Pemilu, seperti partai politik maupun calon-calon kandidat. Selain itu, proses Pemilu juga diawasi supaya terlaksana dengan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Penerapan Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Sejarah pelaksanaan Pemilu sendiri dimulai dari Pemilu 1955 yang demokratis, lalu sempat menjadi tidak kompetitif pada masa Soekarno dan terutama Soeharto karena kekuasaan yang terpusat dan pembatasan partai politik. Setelah Reformasi 1998, Pemilu menjadi lebih bebas dan demokratis. Baru sejak 2004, masyarakat Indonesia bisa secara langsung memilih pemimpinnya.

Dalam perjalanannya, Pemilu diwarnai berbagai dinamika dan permasalahan, seperti politik uang, kampanye hitam, besarnya suara terbuang, dan lain sebagainya. Sayangnya, berbagai permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan secara maksimal akibat terbatasnya aturan yang berlaku.

Karena itu, revisi atas UU Pemilu diupayakan untuk membenahi akar persoalan dan sistem pelaksanaan Pemilu agar demokrasi, terkhusus sistem pemilihan, di Indonesia tetap berjalan sehat. Sejak 2025, RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Artinya, RUU Pemilu menjadi salah satu kebijakan yang diprioritaskan pemerintah dan DPR untuk disahkan. RUU Pemilu kembali masuk pada Prolegnas Prioritas 2025, dimana Komisi II DPR menargetkan pembahasan RUU ini sebelum masa reses pada 22 April 2026. Sayangnya, hingga hari ini, pembahasan atas RUU Pemilu masih berlangsung lambat dan tertutup

Pentingnya merevisi UU Pemilu

RUU Pemilu memuat sejumlah isu penting yang akan menentukan arah demokrasi ke depan. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Sistem pelaksanaan pemilu: Mengatur apakah pemilu tetap digelar terbuka seperti sekarang atau diubah
  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold): Menentukan batas minimal suara nasional yang harus dicapai partai untuk bisa masuk DPR. Ambang batas parlemen ini berpengaruh pada jumlah partai di parlemen dan representasi politik.
  • Alokasi kursi di tiap daerah pemilihan (dapil): Mengatur pembagian jumlah kursi DPR per daerah.
  • Pemisahan pemilu nasional dan lokal: Membahas sistem atau mekanisme pemisahan jadwal Pemilu (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD) supaya beban penyelenggaraan tidak terlalu kompleks.
  • Perubahan penyelenggara pemilu: Menyentuh peran dan kewenangan lembaga seperti KPU dan Bawaslu.
  • Mekanisme penyelesaian sengketa: Mengatur bagaimana konflik atau perselisihan hasil pemilu diselesaikan.

Isu-isu ini bukan sekadar masalah teknis karena punya dampak langsung pada kualitas demokrasi. Jika tidak dirancang dengan hati-hati, maka dapat berisiko:

  • Melahirkan celah kecurangan;
  • Memungkinkan terpilihnya kandidat yang tidak kompeten dan lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya;
  • Membuat dana atau anggaran politik menjadi lebih tinggi dan membebani negara.

Siklus Pengaruh Pemilu

Select an Image

Apa yang bisa kita lakukan?

Sistem pemilu yang bolong-bolong, juga akan menghasilkan pemimpin dan perwakilan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sangat penting karena berbagai aspek di dalam kehidupan kita, bergantung pada keputusan yang pemimpin dan perwakilan kita akan ambil nantinya.

Karena itu, sebagai warga negara, kita punya peran penting untuk tidak tinggal diam. Kita bisa mulai dengan:

  • Aktif mencari informasi tentang isu dari sumber yang kredibel seperti media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
  • Ikut mengawal jalannya RUU Pemilu lewat dashboard #KawalProlegnas, maupun koalisi masyarakat sipil.
  • Ikut menyuarakan aspirasi soal RUU Pemilu, baik lewat tulisan, diskusi, maupun media sosial.
  • Berani mengkritisi, mempertanyakan, dan mengawal setiap prosesnya agar tetap transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Partisipasi ini penting karena tanpa tekanan dan pengawasan publik, pembahasan kebijakan bisa berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Suara kita mungkin terasa kecil, tapi ketika dikumpulkan, ia bisa menjadi dorongan besar untuk memastikan Pemilu berjalan adil dan demokratis! Yuk, ikut kawal RUU Pemilu bersama Kawula17.

Referensi: