Kalau mendengar kata hutan, kita mungkin langsung membayangkan pohon-pohon tinggi, udara yang sejuk, atau habitat bagi berbagai jenis satwa. Namun, bagi sebagian Masyarakat Adat di Indonesia, hutan juga ruang hidup yang menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Salah satunya adalah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Selama bertahun-tahun, masyarakat ini menjalankan kehidupan berdasarkan Pasang ri Kajang, yaitu seperangkat pesan dan nilai leluhur yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah hubungan manusia dengan alam.
Siapa yang disebut sebagai Masyarakat Adat?
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah yang banyak digunakan adalah "Masyarakat Hukum Adat". Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan dengan asal-usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, serta memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup. Mereka juga memiliki sistem nilai yang mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum secara turun-temurun.
Menurut Hafid dalam penelitiannya (2013), hubungan antara masyarakat Ammatoa Kajang dengan hutan menunjukkan bahwa mereka tetap memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi dengan tetap menjaga kelestariannya. Persoalannya adalah bagaimana alam dimanfaatkan tanpa membuatnya rusak. Karena itu, pemanfaatan hutan dilakukan berdasarkan nilai-nilai yang diwariskan melalui Pasang ri Kajang.
Penelitian Erman Syarif (2017) juga menunjukkan bahwa masyarakat Ammatoa Kajang membagi kawasan hutannya berdasarkan fungsi dan tingkat perlindungan yang berbeda. Borong Karamaka, yaitu hutan keramat yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan umum, kecuali untuk keperluan ritual tertentu. Lalu, Borong Batasayya, kawasan hutan yang pemanfaatannya dapat dilakukan dengan izin Ammatoa, pemimpin adat masyarakat Kajang. Sementara itu, Borong Luarayya dapat dikelola oleh masyarakat, tetapi tetap berada di bawah aturan adat dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
Cara pandang ini membantu kita memahami pengertian “Hutan Adat”. Setelah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat ditegaskan bukan sebagai bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah Masyarakat Hukum Adat. Putusan ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai hutan adat tidak hanya berkaitan dengan lingkungan tetapi juga dengan keberadaan dan hak Masyarakat Adat atas wilayahnya.
Sayangnya, tidak semua masyarakat adat punya kesempatan yang sama untuk mempertahankan cara hidup tersebut. Sepanjang 2025, AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang menghilangkan 3,8 juta hektare ruang hidup di 109 komunitas karena ekspansi tambang, perkebunan, kehutanan, hingga proyek pembangunan. Akibatnya, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga sumber penghidupan, ruang hidup, dan pengetahuan lokal yang telah dijaga dari generasi ke generasi.
Di sisi lain, perhatian masyarakat terhadap isu ini juga mulai meningkat. Dalam National Kawula17 Survey (NKS) Q2 2026, ditemukan bahwa 43% orang muda menilai isu perampasan hutan adat sebagai persoalan yang penting. Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan adat mulai dipahami sebagai bagian dari keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat adat.
Dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Indonesia, sudah saatnya kita belajar dari Masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Mereka menunjukkan bahwa hutan dapat dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan. Sebab, menjaga hutan bukan hanya tentang melindungi pepohonan, tetapi juga menghargai masyarakat yang telah hidup berdampingan dengannya.


![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)




![[ARTIKEL] Generasi Muda Peduli Pemilu, P](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-generasi-muda-peduli-pemilu-pentingkah-cover.jpg&w=3840&q=75)