Bagi orang muda hari ini, media sosial bukan lagi sekadar tempat mencari hiburan.  Media sosial juga menjadi ruang untuk mencari informasi, mengikuti isu sosial dan politik, berdiskusi, hingga menyampaikan kritik.  

Karena itu, ketika sebuah konten dihapus atau dibatasi, bukan hanya sebuah unggahan yang hilang, tapi informasi jadi tidak dapat diakses dan pendapat seseorang tidak lagi terdengar. Bahkan, orang lain bisa ikut memilih diam karena takut mengalami hal yang sama. 

Lalu, siapa sebenarnya yang menentukan apakah sebuah konten boleh tetap ada atau harus dihapus? Salah satu hal yang menentukan batas tersebut adalah kebijakan moderasi konten

Moderasi konten merupakan bagian dari tata kelola ruang digital yang diatur melalui sejumlah regulasi. PP 71/2019 menjadi salah satu kerangka umum penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia, sementara UU ITE dan aturan turunannya mengatur kewajiban serta kewenangan dalam menangani konten yang dilarang. Dalam konteks yang lebih spesifik, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dalam menangani konten yang dilarang, termasuk ketika terdapat permintaan pemutusan akses dari pemerintah. 

Pada dasarnya, moderasi konten memang dibutuhkan. Kita tentu tidak ingin media sosial dipenuhi penipuan, kekerasan, eksploitasi, atau konten ilegal lainnya. Platform perlu memiliki aturan untuk melindungi penggunanya dan menjaga agar ruang digital tetap aman. 

Namun, persoalannya bukan hanya apakah moderasi konten diperlukan, melainkan siapa yang menentukan batasnya dan bagaimana batas tersebut diterapkan. Sebab, aturan moderasi tidak hanya berasal dari platform. Di Indonesia, platform media sosial juga beroperasi dalam kerangka regulasi yang ditetapkan oleh negara. 

Melalui UU ITE Pasal 40 ayat (2b) dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang dilarang. Dalam kondisi tertentu, platform dapat diminta menghapus konten dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam, bahkan 4 jam untuk permintaan mendesak. 

Artinya, moderasi konten tidak hanya ditentukan oleh aturan internal platform. Regulasi pemerintah juga ikut menentukan apa yang dapat bertahan di ruang digital. Di sinilah pertanyaan tentang batas kewenangan negara menjadi penting, terutama ketika aturan yang menjadi dasar pembatasan terlalu luas atau dapat ditafsirkan secara berbeda-beda. 

Perdebatan tentang peran pemerintah di ruang digital juga terlihat dari data National Benchmark Survey Kawula17 tahun 2025. Sebanyak 44% orang muda menilai pemerintah seharusnya melakukan edukasi tentang penggunaan media sosial secara bijak daripada membatasi konten. Sementara itu, 37% berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mengawasi dan membatasi media sosial. Data ini menunjukkan bahwa orang muda memiliki pandangan yang berbeda tentang sejauh mana negara boleh mengatur ruang digital. 

Lalu, Seberapa Jauh Negara Bisa Mengatur? 

 Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya. Namun, kewenangan tersebut perlu memiliki batas yang jelas. Jangan sampai upaya melindungi masyarakat justru membuat ruang untuk menyampaikan kritik semakin sempit. 

Dampak moderasi konten yang tidak adil tidak hanya terjadi ketika sebuah konten benar-benar dihapus. Ada juga risiko yang disebut chilling effect, yaitu ketika seseorang memilih diam karena takut akan konsekuensi yang mungkin terjadi. 

Misalnya, seseorang sebenarnya ingin mengkritik sebuah kebijakan, tetapi akhirnya memilih tidak mengunggahnya karena takut kontennya dihapus, akunnya dibatasi, atau bahkan menghadapi masalah hukum. Jika hal ini terus terjadi, ruang digital bisa menjadi semakin sunyi. Bukan karena orang muda tidak memiliki pendapat, melainkan karena mereka merasa tidak aman untuk menyampaikannya. 

Padahal, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Kekhawatiran terhadap ruang digital juga terlihat dalam temuan NBS 2025. Sebanyak 40% orang muda mengidentifikasi ancaman terhadap hak digital sebagai salah satu isu dalam kebebasan sipil dan hak politik. Artinya, persoalan di ruang digital sudah dipahami sebagai bagian dari persoalan hak dan kebebasan. 

Karena itu, kita perlu bertanya: Apakah aturan yang digunakan untuk membatasi konten sudah jelas? Apakah pembatasannya benar-benar diperlukan? Dan apakah ada cara bagi pengguna untuk mengajukan keberatan? 

Moderasi konten memang diperlukan untuk menjaga ruang digital dari konten berbahaya. Namun, sebagai orang muda, kita juga perlu mengawal agar aturan dan kewenangan negara tidak membatasi hak kita untuk memperoleh informasi, menyampaikan kritik, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Ketika internet telah menjadi bagian dari ruang publik kita, ruang digital yang aman seharusnya tetap menjadi ruang yang terbuka dan adil, bukan ruang yang membuat kita takut untuk bersuara. 

Sumber:
Kawula17. (2025). NBS H1 2025: National Benchmark Survey.  

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E dan Pasal 28F. 

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights, Article 19.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/