Trias Politica adalah konsep pembagian

kekuasaan negara agar tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan terlalu

besar. Dengan pembagian ini, setiap lembaga negara punya tugas masing-masing

dan bisa saling mengawasi. Tujuannya adalah menciptakan sistem checks and

balances, yaitu sistem saling kontrol antar lembaga negara.

Gagasan ini pertama kali dikemukakan

oleh filsuf Inggris bernama John Locke. Kemudian, konsep tersebut dikembangkan

oleh filsuf Prancis, Baron de Montesquieu, melalui bukunya The Spirit of Laws. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi

tiga bagian, yaitu:

1.

Kekuasaan eksekutif

2.

Kekuasaan legislatif

3.

Kekuasaan yudikatif

Konsep Trias Politica ini kemudian

menjadi dasar penting dalam sistem demokrasi modern, termasuk di Indonesia.

Tiga Kekuasaan dalam Trias Politica

1. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif bertugas

menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan

para menteri kabinet.

Contohnya,

pemerintah membuat program pendidikan, membangun infrastruktur, dan menjalankan

kebijakan negara.

2. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif bertugas membuat

undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh DPR, DPD, dan MPR.

DPR memiliki peran

penting dalam membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah.

Sementara itu, DPD bertugas mewakili kepentingan daerah.

3. Kekuasaan

Yudikatif

Kekuasaan

yudikatif bertugas menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Lembaga yang

menjalankan fungsi ini antara lain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi

(MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Sebagai contoh,

Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan UUD

1945 atau tidak.

Contoh Trias Politica di Lingkungan Sekolah

Konsep Trias Politica sebenarnya bisa

dipahami melalui kehidupan sehari-hari di sekolah.

- OSIS dapat diibaratkan sebagai lembaga eksekutif karena menjalankan

program kerja sekolah.

- MPK dapat diibaratkan sebagai legislatif karena mengawasi jalannya

organisasi siswa.

- Kepala sekolah atau guru BK dapat diibaratkan sebagai yudikatif karena

menegakkan aturan dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.

Melalui pembagian tugas tersebut,

setiap pihak dapat saling mengawasi agar organisasi berjalan dengan baik.

Trias Politica di Indonesia Saat Ini

Walaupun konsep pembagian kekuasaan

terlihat ideal, pelaksanaannya tidak selalu berjalan sempurna. Dalam praktik

politik, hubungan antar lembaga negara sering dipengaruhi oleh kepentingan

politik.

Salah satu contohnya adalah pembahasan

revisi UU Pilkada pada Agustus 2024. Saat itu, DPR membahas perubahan aturan

usia minimal calon kepala daerah dengan cepat. Langkah ini mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap tidak sejalan

dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain hubungan

antar lembaga negara, keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi juga dipengaruhi

oleh kondisi politik di parlemen. Dalam sistem demokrasi, keberadaan oposisi

penting untuk mengawasi pemerintah dan memastikan kebijakan negara tetap

mendapat kritik serta evaluasi.

Namun, kondisi

tersebut mulai menjadi sorotan dengan munculnya “koalisi gemuk” dalam

pemerintahan. Banyak partai politik bergabung ke dalam koalisi pemerintah

sehingga jumlah oposisi di parlemen menjadi sangat sedikit.

Padahal, oposisi memiliki peran penting

untuk mengawasi pemerintah. Jika pengawasan lemah, kebijakan pemerintah bisa

lebih mudah disahkan tanpa kritik dan perdebatan yang cukup.

Survei Nasional Kawula17 (NKS) Q1 2026

juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara masyarakat dan sebagian

partai politik terkait beberapa rancangan undang-undang. Hal ini menunjukkan

bahwa fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat masih menjadi

tantangan dalam demokrasi Indonesia.

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Trias Politica bukan hanya teori dalam

pelajaran PPKN, tetapi juga prinsip penting dalam menjaga demokrasi. Pembagian

kekuasaan diperlukan agar tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan terlalu

besar.

Dalam demokrasi, pemerintah memang

perlu kuat untuk menjalankan negara. Namun, pengawasan juga harus kuat agar

kekuasaan tidak disalahgunakan.

Maka dari itu, keseimbangan antar

lembaga negara harus terus dijaga. Jika fungsi pengawasan melemah, risiko

penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar dan demokrasi bisa terancam.