Trias Politica adalah konsep pembagian
kekuasaan negara agar tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan terlalu
besar. Dengan pembagian ini, setiap lembaga negara punya tugas masing-masing
dan bisa saling mengawasi. Tujuannya adalah menciptakan sistem checks and
balances, yaitu sistem saling kontrol antar lembaga negara.
Gagasan ini pertama kali dikemukakan
oleh filsuf Inggris bernama John Locke. Kemudian, konsep tersebut dikembangkan
oleh filsuf Prancis, Baron de Montesquieu, melalui bukunya The Spirit of Laws. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi
tiga bagian, yaitu:
1.
Kekuasaan eksekutif
2.
Kekuasaan legislatif
3.
Kekuasaan yudikatif
Konsep Trias Politica ini kemudian
menjadi dasar penting dalam sistem demokrasi modern, termasuk di Indonesia.
Tiga Kekuasaan dalam Trias Politica
1. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif bertugas
menjalankan pemerintahan dan melaksanakan undang-undang. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan
para menteri kabinet.
Contohnya,
pemerintah membuat program pendidikan, membangun infrastruktur, dan menjalankan
kebijakan negara.
2. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif bertugas membuat
undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh DPR, DPD, dan MPR.
DPR memiliki peran
penting dalam membuat undang-undang dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Sementara itu, DPD bertugas mewakili kepentingan daerah.
3. Kekuasaan
Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif bertugas menegakkan hukum dan menjaga keadilan. Lembaga yang
menjalankan fungsi ini antara lain Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Sebagai contoh,
Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan UUD
1945 atau tidak.
Contoh Trias Politica di Lingkungan Sekolah
Konsep Trias Politica sebenarnya bisa
dipahami melalui kehidupan sehari-hari di sekolah.
- OSIS dapat diibaratkan sebagai lembaga eksekutif karena menjalankan
program kerja sekolah.
- MPK dapat diibaratkan sebagai legislatif karena mengawasi jalannya
organisasi siswa.
- Kepala sekolah atau guru BK dapat diibaratkan sebagai yudikatif karena
menegakkan aturan dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
Melalui pembagian tugas tersebut,
setiap pihak dapat saling mengawasi agar organisasi berjalan dengan baik.
Trias Politica di Indonesia Saat Ini
Walaupun konsep pembagian kekuasaan
terlihat ideal, pelaksanaannya tidak selalu berjalan sempurna. Dalam praktik
politik, hubungan antar lembaga negara sering dipengaruhi oleh kepentingan
politik.
Salah satu contohnya adalah pembahasan
revisi UU Pilkada pada Agustus 2024. Saat itu, DPR membahas perubahan aturan
usia minimal calon kepala daerah dengan cepat. Langkah ini mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap tidak sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain hubungan
antar lembaga negara, keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi juga dipengaruhi
oleh kondisi politik di parlemen. Dalam sistem demokrasi, keberadaan oposisi
penting untuk mengawasi pemerintah dan memastikan kebijakan negara tetap
mendapat kritik serta evaluasi.
Namun, kondisi
tersebut mulai menjadi sorotan dengan munculnya “koalisi gemuk” dalam
pemerintahan. Banyak partai politik bergabung ke dalam koalisi pemerintah
sehingga jumlah oposisi di parlemen menjadi sangat sedikit.
Padahal, oposisi memiliki peran penting
untuk mengawasi pemerintah. Jika pengawasan lemah, kebijakan pemerintah bisa
lebih mudah disahkan tanpa kritik dan perdebatan yang cukup.
Survei Nasional Kawula17 (NKS) Q1 2026
juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara masyarakat dan sebagian
partai politik terkait beberapa rancangan undang-undang. Hal ini menunjukkan
bahwa fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat masih menjadi
tantangan dalam demokrasi Indonesia.
Pentingnya Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Trias Politica bukan hanya teori dalam
pelajaran PPKN, tetapi juga prinsip penting dalam menjaga demokrasi. Pembagian
kekuasaan diperlukan agar tidak ada satu pihak yang memiliki kekuasaan terlalu
besar.
Dalam demokrasi, pemerintah memang
perlu kuat untuk menjalankan negara. Namun, pengawasan juga harus kuat agar
kekuasaan tidak disalahgunakan.
Maka dari itu, keseimbangan antar
lembaga negara harus terus dijaga. Jika fungsi pengawasan melemah, risiko
penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar dan demokrasi bisa terancam.





![[ARTIKEL] Generasi Muda Peduli Pemilu, P](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-generasi-muda-peduli-pemilu-pentingkah-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Apa itu UU Pemilu dan Mengapa](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-apa-itu-ruu-pemilu-dan-mengapa-perlu-ada-revisi-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTICLE] Economic Marginalisation and S](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-article-economic-marginalisation-and-structural-poverty-ind-cover.jpg&w=3840&q=75)