Dalam sistem demokrasi, undang-undang (UU) memiliki peran penting karena menjadi dasar bagi berbagai kebijakan yang memengaruhi kehidupan masyarakat. Karena itu, proses pembentukan UU perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini diatur dalam konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak terlibat secara bermakna dalam proses legislasi.

Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah UU di Indonesia menuai sorotan karena dibahas dan disahkan dalam waktu singkat. Setelah revisi UU TNI pada 2025, muncul revisi UU Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang juga menuai kritik karena prosesnya tidak partisipatif.

Pandangan orang muda tentang proses pembahasan UU Polri

Berdasarkan quick-poll yang dilakukan oleh Kawula17 terhadap 368 orang muda berumur 17-35 tahun, kesadaran orang muda terhadap revisi UU Polri cenderung tinggi. Sebanyak 57% orang muda (sangat) mengetahui, 24% agak mengetahui, dan 18% tidak mengetahui informasi tersebut. Temuan tersebut menunjukkan bahwa orang muda tidak apatis terhadap isu-isu kebijakan dan legislasi.

Tingkat kesadaran yang cukup tinggi menandakan bahwa informasi mengenai RUU Polri berhasil menjangkau mereka. Namun, tingginya kesadaran ini belum tentu diikuti dengan pemahaman yang mendalam maupun kesempatan untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembahasannya.

Perubahan dalam revisi UU Polri

Beberapa perubahan dalam revisi UU Polri menjadi perhatian. Di antaranya adalah peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tertentu, perpanjangan usia pensiun anggota Polri, serta perluasan sejumlah kewenangan institusi kepolisian.

Temuan quick poll nasional Kawula17 menunjukkan bahwa ketiga isu tersebut juga menjadi substansi yang paling banyak disadari oleh orang muda. Sebanyak 44% mengetahui aturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, 38% mengetahui perubahan usia pensiun, dan 30% mengetahui perluasan kewenangan Kapolri.

Tingginya tingkat pengetahuan terhadap isu-isu tersebut menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap revisi UU Polri juga berfokus pada substansi perubahan yang dianggap memiliki pengaruh penting terhadap hubungan antara institusi kepolisian dan ranah sipil.

Kritik terhadap proses pembahasan

Aspek pembahasan revisi UU Polri menjadi salah satu hal yang menuai kritik. Salah satu yang terbesar disebabkan oleh waktu pembahasannya yang relatif singkat, yaitu 16 hari.

Masalah ini disorot oleh peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Ramadhan, yang menyatakan bahwa pengesahan UU Polri berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik. Ia menambahkan, “Hal ini lantas mencederai prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Padahal, sejumlah substansi dalam UU ini berdampak langsung pada masyarakat.

Di sisi lain, berbagai usulan reformasi kepolisian yang selama ini didorong masyarakat sipil, seperti penguatan pengawasan dan perbaikan institusional, justru tidak menjadi prioritas, sehingga memunculkan kekhawatiran bahwa UU ini lebih mengakomodasi kepentingan internal kepolisian daripada agenda reformasi yang lebih mendasar.”

Kekhawatiran tersebut juga tercermin dalam temuan quick poll Kawula17. Mayoritas orang muda (58%) menilai bahwa revisi UU Polri seharusnya dibahas dalam rentang waktu yang lebih panjang agar membuka ruang partisipasi publik yang lebih memadai.

Sementara itu, 22% orang muda bersikap netral, dan hanya 13% yang menilai pembahasan serta pengesahan dapat dilakukan secara cepat. Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda cenderung menginginkan proses legislasi yang lebih substantif dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara bermakna.

Namun, sebagian orang muda menilai hak-hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dalam proses pembahasan revisi UU Polri. Berdasarkan quick-poll Kawula17, orang muda menilai isu yang paling terdampak adalah hak untuk berpartisipasi dalam:

· proses pengambilan kebijakan (39%)

· hak atas keamanan dan perlindungan (36%)

· hak atas kesempatan kerja (36%)

· kebebasan berpendapat (33%).

Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda memandang dampak revisi undang-undang tersebut tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak-hak dasar yang memengaruhi kehidupan sehari-hari dan ruang partisipasi mereka sebagai warga negara.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Revisi UU Polri tidak hanya berkaitan dengan substansi aturan kepolisian, namun juga menyangkut bagaimana kebijakan dibentuk dan sejauh mana masyarakat dapat terlibat dalam proses tersebut. Temuan-temuan dalam quick-poll Kawula17 menunjukkan bahwa orang muda tidak hanya peduli pada substansi perubahan, tetapi juga pada cara sebuah undang-undang dibahas dan disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi publik, keterbukaan, dan akuntabilitas merupakan nilai yang semakin penting bagi generasi muda.

Selain itu, semakin tingginya perhatian orang muda terhadap proses legislasi perlu direspons dengan komitmen yang lebih kuat dari negara untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang bermakna. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi demokratis dari masyarakat yang terdampak olehnya.

Referensi

https://www3.parliament.nz/mi/visit-and-learn/how-parliament-works/fact-sheets/pbrief6/

https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/140

https://www.kompas.id/artikel/silent-blue-code-dan-desakan-penguatan-pengawasan-di-polri

https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-nasib-rekomendasi-komisi-percepatan-reformasi-polri

https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-baru-dinilai-cacat-konstitusional-potensi-gugatan-ke-mk-menguat

https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-dan-konstitusi-tidak-dimulai-di-mahkamah-konstitusi

https://www.tempo.co/politik/prabowo-dpr-di-revisi-uu-polri-2269032

https://www.tempo.co/kolom/revisi-uu-polri-gimik-reformasi-2269035