Dalam sistem demokrasi, undang-undang (UU) memiliki peran penting
karena menjadi dasar bagi berbagai kebijakan yang memengaruhi kehidupan
masyarakat. Karena itu, proses pembentukan UU perlu dilakukan secara terbuka dan
melibatkan partisipasi publik. Hal ini diatur dalam konstitusi melalui Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak terlibat secara
bermakna dalam proses legislasi.
Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah UU di Indonesia menuai
sorotan karena dibahas dan disahkan dalam waktu singkat. Setelah revisi UU TNI
pada 2025, muncul revisi UU Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi
Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang juga menuai kritik karena prosesnya tidak
partisipatif.
Pandangan orang muda tentang proses pembahasan
UU Polri
Berdasarkan quick-poll yang dilakukan oleh Kawula17 terhadap
368 orang muda berumur 17-35 tahun, kesadaran orang muda terhadap revisi UU
Polri cenderung tinggi. Sebanyak 57% orang
muda (sangat) mengetahui, 24% agak mengetahui, dan 18% tidak mengetahui
informasi tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa
orang muda tidak apatis terhadap isu-isu kebijakan dan legislasi. Tingkat
kesadaran yang cukup tinggi menandakan bahwa informasi mengenai RUU Polri
berhasil menjangkau mereka. Namun, tingginya kesadaran ini belum tentu diikuti
dengan pemahaman yang mendalam maupun kesempatan untuk berpartisipasi secara
bermakna dalam proses pembahasannya.
Perubahan
dalam revisi UU Polri
Beberapa perubahan dalam revisi UU Polri menjadi perhatian. Di
antaranya adalah peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil
tertentu, perpanjangan usia pensiun anggota Polri, serta perluasan sejumlah
kewenangan institusi kepolisian.
Temuan quick poll nasional Kawula17
menunjukkan bahwa ketiga isu tersebut juga menjadi substansi yang paling banyak
disadari oleh orang muda. Sebanyak 44% mengetahui aturan mengenai penempatan
anggota Polri aktif pada jabatan sipil, 38% mengetahui perubahan usia pensiun,
dan 30% mengetahui perluasan kewenangan Kapolri.
Tingginya tingkat pengetahuan terhadap isu-isu tersebut menunjukkan
bahwa perhatian publik terhadap revisi UU Polri juga berfokus pada substansi
perubahan yang dianggap memiliki pengaruh penting terhadap hubungan antara
institusi kepolisian dan ranah sipil.
Kritik
terhadap proses pembahasan
Aspek pembahasan revisi
UU Polri menjadi salah satu hal yang menuai kritik. Salah satu
yang terbesar disebabkan oleh waktu pembahasannya yang relatif singkat, yaitu
16 hari.
Masalah ini disorot oleh peneliti
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Ramadhan, yang menyatakan bahwa
pengesahan UU Polri berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik. Ia
menambahkan, “Hal ini lantas mencederai prinsip partisipasi bermakna dalam
pembentukan undang-undang. Padahal, sejumlah substansi dalam UU ini berdampak
langsung pada masyarakat. Di sisi lain, berbagai usulan reformasi kepolisian
yang selama ini didorong masyarakat sipil, seperti penguatan pengawasan dan
perbaikan institusional, justru tidak menjadi prioritas, sehingga memunculkan
kekhawatiran bahwa UU ini lebih mengakomodasi kepentingan internal kepolisian
daripada agenda reformasi yang lebih mendasar.”
Kekhawatiran tersebut juga tercermin dalam temuan quick
poll Kawula17. Mayoritas orang muda (58%) menilai bahwa revisi UU
Polri seharusnya dibahas dalam rentang waktu yang lebih panjang agar membuka
ruang partisipasi publik yang lebih memadai. Sementara itu, 22% orang muda
bersikap netral, dan hanya 13% yang menilai pembahasan serta pengesahan dapat
dilakukan secara cepat. Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda cenderung
menginginkan proses legislasi yang lebih substantif dan memberi kesempatan bagi
masyarakat untuk terlibat secara bermakna.
Namun, sebagian orang muda menilai hak-hak tersebut belum
sepenuhnya terpenuhi dalam proses pembahasan revisi UU Polri. Berdasarkan quick-poll Kawula17, orang muda menilai
isu yang paling terdampak adalah hak untuk berpartisipasi dalam:
· proses
pengambilan kebijakan (39%)
· hak atas
keamanan dan perlindungan (36%)
· hak atas
kesempatan kerja (36%)
· kebebasan
berpendapat (33%).
Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda memandang dampak revisi
undang-undang tersebut tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga
berkaitan langsung dengan hak-hak dasar yang memengaruhi kehidupan sehari-hari
dan ruang partisipasi mereka sebagai warga negara.
Penutup
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Revisi UU Polri tidak hanya
berkaitan dengan substansi aturan kepolisian, namun juga menyangkut bagaimana kebijakan
dibentuk dan sejauh mana masyarakat dapat terlibat dalam proses tersebut.
Temuan-temuan dalam quick-poll Kawula17 menunjukkan bahwa orang
muda tidak hanya peduli pada substansi perubahan, tetapi juga pada cara sebuah
undang-undang dibahas dan disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi
publik, keterbukaan, dan akuntabilitas merupakan nilai yang semakin penting
bagi generasi muda.
Selain itu, semakin tingginya perhatian orang muda terhadap proses
legislasi perlu direspons dengan komitmen yang lebih kuat dari negara untuk
menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang bermakna.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki
legitimasi hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi demokratis dari masyarakat
yang terdampak olehnya.
Referensi
https://www3.parliament.nz/mi/visit-and-learn/how-parliament-works/fact-sheets/pbrief6/
https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/140
https://www.kompas.id/artikel/silent-blue-code-dan-desakan-penguatan-pengawasan-di-polri
https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-nasib-rekomendasi-komisi-percepatan-reformasi-polri
https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-dan-konstitusi-tidak-dimulai-di-mahkamah-konstitusi
https://www.tempo.co/politik/prabowo-dpr-di-revisi-uu-polri-2269032
https://www.tempo.co/kolom/revisi-uu-polri-gimik-reformasi-2269035





![[ARTIKEL] Generasi Muda Peduli Pemilu, P](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-generasi-muda-peduli-pemilu-pentingkah-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Apa itu UU Pemilu dan Mengapa](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-apa-itu-ruu-pemilu-dan-mengapa-perlu-ada-revisi-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTICLE] Economic Marginalisation and S](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-article-economic-marginalisation-and-structural-poverty-ind-cover.jpg&w=3840&q=75)