Dalam sistem demokrasi, undang-undang (UU) memiliki peran penting

karena menjadi dasar bagi berbagai kebijakan yang memengaruhi kehidupan

masyarakat. Karena itu, proses pembentukan UU perlu dilakukan secara terbuka dan

melibatkan partisipasi publik. Hal ini diatur dalam konstitusi melalui Putusan

Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa masyarakat berhak terlibat secara

bermakna dalam proses legislasi.

Selama beberapa tahun terakhir, sejumlah UU di Indonesia menuai

sorotan karena dibahas dan disahkan dalam waktu singkat. Setelah revisi UU TNI

pada 2025, muncul revisi UU Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi

Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang juga menuai kritik karena prosesnya tidak

partisipatif.

Pandangan orang muda tentang proses pembahasan

UU Polri

Berdasarkan quick-poll yang dilakukan oleh Kawula17 terhadap

368 orang muda berumur 17-35 tahun, kesadaran orang muda terhadap revisi UU

Polri cenderung tinggi. Sebanyak 57% orang

muda (sangat) mengetahui, 24% agak mengetahui, dan 18% tidak mengetahui

informasi tersebut.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa

orang muda tidak apatis terhadap isu-isu kebijakan dan legislasi. Tingkat

kesadaran yang cukup tinggi menandakan bahwa informasi mengenai RUU Polri

berhasil menjangkau mereka. Namun, tingginya kesadaran ini belum tentu diikuti

dengan pemahaman yang mendalam maupun kesempatan untuk berpartisipasi secara

bermakna dalam proses pembahasannya.

Perubahan

dalam revisi UU Polri

Beberapa perubahan dalam revisi UU Polri menjadi perhatian. Di

antaranya adalah peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil

tertentu, perpanjangan usia pensiun anggota Polri, serta perluasan sejumlah

kewenangan institusi kepolisian.

Temuan quick poll nasional Kawula17

menunjukkan bahwa ketiga isu tersebut juga menjadi substansi yang paling banyak

disadari oleh orang muda. Sebanyak 44% mengetahui aturan mengenai penempatan

anggota Polri aktif pada jabatan sipil, 38% mengetahui perubahan usia pensiun,

dan 30% mengetahui perluasan kewenangan Kapolri.

Tingginya tingkat pengetahuan terhadap isu-isu tersebut menunjukkan

bahwa perhatian publik terhadap revisi UU Polri juga berfokus pada substansi

perubahan yang dianggap memiliki pengaruh penting terhadap hubungan antara

institusi kepolisian dan ranah sipil.

Kritik

terhadap proses pembahasan

Aspek pembahasan revisi

UU Polri menjadi salah satu hal yang menuai kritik. Salah satu

yang terbesar disebabkan oleh waktu pembahasannya yang relatif singkat, yaitu

16 hari.

Masalah ini disorot oleh peneliti

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Nur Ramadhan, yang menyatakan bahwa

pengesahan UU Polri berlangsung sangat cepat dan minim partisipasi publik. Ia

menambahkan, “Hal ini lantas mencederai prinsip partisipasi bermakna dalam

pembentukan undang-undang. Padahal, sejumlah substansi dalam UU ini berdampak

langsung pada masyarakat. Di sisi lain, berbagai usulan reformasi kepolisian

yang selama ini didorong masyarakat sipil, seperti penguatan pengawasan dan

perbaikan institusional, justru tidak menjadi prioritas, sehingga memunculkan

kekhawatiran bahwa UU ini lebih mengakomodasi kepentingan internal kepolisian

daripada agenda reformasi yang lebih mendasar.”

Kekhawatiran tersebut juga tercermin dalam temuan quick

poll Kawula17. Mayoritas orang muda (58%) menilai bahwa revisi UU

Polri seharusnya dibahas dalam rentang waktu yang lebih panjang agar membuka

ruang partisipasi publik yang lebih memadai. Sementara itu, 22% orang muda

bersikap netral, dan hanya 13% yang menilai pembahasan serta pengesahan dapat

dilakukan secara cepat. Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda cenderung

menginginkan proses legislasi yang lebih substantif dan memberi kesempatan bagi

masyarakat untuk terlibat secara bermakna.

Namun, sebagian orang muda menilai hak-hak tersebut belum

sepenuhnya terpenuhi dalam proses pembahasan revisi UU Polri. Berdasarkan quick-poll Kawula17, orang muda menilai

isu yang paling terdampak adalah hak untuk berpartisipasi dalam:

· proses

pengambilan kebijakan (39%)

· hak atas

keamanan dan perlindungan (36%)

· hak atas

kesempatan kerja (36%)

· kebebasan

berpendapat (33%).

Temuan ini menunjukkan bahwa orang muda memandang dampak revisi

undang-undang tersebut tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga

berkaitan langsung dengan hak-hak dasar yang memengaruhi kehidupan sehari-hari

dan ruang partisipasi mereka sebagai warga negara.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Revisi UU Polri tidak hanya

berkaitan dengan substansi aturan kepolisian, namun juga menyangkut bagaimana kebijakan

dibentuk dan sejauh mana masyarakat dapat terlibat dalam proses tersebut.

Temuan-temuan dalam quick-poll Kawula17 menunjukkan bahwa orang

muda tidak hanya peduli pada substansi perubahan, tetapi juga pada cara sebuah

undang-undang dibahas dan disahkan. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi

publik, keterbukaan, dan akuntabilitas merupakan nilai yang semakin penting

bagi generasi muda.

Selain itu, semakin tingginya perhatian orang muda terhadap proses

legislasi perlu direspons dengan komitmen yang lebih kuat dari negara untuk

menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang bermakna.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki

legitimasi hukum, tetapi juga memperoleh legitimasi demokratis dari masyarakat

yang terdampak olehnya.

Referensi

https://www3.parliament.nz/mi/visit-and-learn/how-parliament-works/fact-sheets/pbrief6/

https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/view/140

https://www.kompas.id/artikel/silent-blue-code-dan-desakan-penguatan-pengawasan-di-polri

https://www.kompas.id/artikel/bagaimana-nasib-rekomendasi-komisi-percepatan-reformasi-polri

https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-baru-dinilai-cacat-konstitusional-potensi-gugatan-ke-mk-menguat

https://www.kompas.id/artikel/uu-polri-dan-konstitusi-tidak-dimulai-di-mahkamah-konstitusi

https://www.tempo.co/politik/prabowo-dpr-di-revisi-uu-polri-2269032

https://www.tempo.co/kolom/revisi-uu-polri-gimik-reformasi-2269035