Setiap 5 September, dunia memperingati Hari Internasional Perempuan dan Anak Perempuan Adat. Momentum ini menjadi pengingat bahwa Perempuan Adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan komunitas, mulai dari pengetahuan, tradisi, hingga ruang hidup yang diwariskan antargenerasi. 

Namun, peran tersebut belum selalu diikuti oleh kondisi hidup dan ruang partisipasi yang setara. Pendataan Program Estungkara oleh KEMITRAAN terhadap 6.728 Perempuan Adat dan anggota keluarga perempuan di tujuh provinsi menemukan bahwa sebagian besar perempuan kepala keluarga adat tidak pernah menempuh pendidikan formal dan memiliki rata-rata pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan. Sekitar 12% dari mereka juga masih mengalami perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan, termasuk dalam pembagian kerja dan pengambilan keputusan di komunitas. 

Di tengah berbagai tantangan tersebut, perempuan juga menjalankan beragam peran untuk mempertahankan ruang hidup dan memperkuat komunitasnya. Dua cerita dari Kendeng di Jawa Tengah dan Desa Lantan di Lombok menunjukkan bagaimana peran tersebut dapat hadir dalam bentuk yang berbeda. 

Orang muda makin peduli isu Masyarakat Adat 

Persoalan Masyarakat Adat juga mendapat perhatian dari orang muda. National Kawula17 Survey pada Q2 2026 mencatat 33% orang muda menyoroti persoalan hutan adat sebagai salah satu isu lingkungan yang perlu diperhatikan. 

Perhatian ini menjadi relevan ketika kepastian hukum bagi Masyarakat Adat masih menjadi pekerjaan rumah. RUU Masyarakat Adat telah dibahas selama lebih dari 16 tahun tanpa pernah disahkan. Lamanya proses tersebut berpengaruh pada persoalan pengakuan masyarakat dan wilayah adat, perlindungan hak, hingga keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan. Perkembangan RUU Masyarakat Adat dan berbagai rancangan undang-undang lainnya dapat dipantau melalui https://prolegnas.kawula17.id/  

Kartini Kendeng: Mempertahankan ruang hidup 

Pada April 2016, sembilan (9) perempuan dari Pegunungan Kendeng Utara melakukan aksi di depan Istana Merdeka dengan mengecor kaki menggunakan semen. Aksi tersebut merupakan bentuk protes damai terhadap pembangunan pabrik semen yang berpotensi mengancam sumber air dan ruang hidup masyarakat di sekitar Pegunungan Kendeng. 

Perjuangan warga berlangsung melalui berbagai jalur, mulai dari aksi publik, advokasi, hingga proses hukum. Pada Oktober 2016, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali warga Rembang terkait izin lingkungan pembangunan pabrik semen. 

Aksi Kartini Kendeng kemudian dikenal sebagai salah satu contoh keterlibatan perempuan dalam gerakan lingkungan di Indonesia. Perjuangan mereka menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya menyangkut alam, tetapi juga sumber penghidupan, hak atas ruang hidup, dan keberlanjutan komunitas. 

Dari Kendeng ke Lantan 

Peran perempuan dalam menjaga lingkungan dan komunitas tidak selalu hadir melalui aksi protes. Di Desa Lantan, Lombok Tengah, perempuan turut berperan dalam pengembangan ekonomi lokal dan pariwisata berbasis masyarakat. 

Sejak 2017, pengembangan ekowisata di Lantan melibatkan pemuda, ibu rumah tangga, dan kelompok tani perempuan. Kini, Kelompok Wanita Tani Lantan juga terlibat dalam berbagai kegiatan, salah satunya eco-crafting dengan memanfaatkan sampah plastik menjadi produk yang dapat digunakan kembali. 

Sri Trisnadewi, Ketua Pokdarwis Solah Desa Lantan, menjadi salah satu perempuan yang terlibat dalam pengembangan tersebut. Pengalamannya menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan juga dapat tumbuh dari aktivitas sehari-hari di tingkat komunitas. Menurutnya, perempuan tidak perlu ragu untuk mulai mengambil peran, sekalipun perubahan yang dihasilkan tidak selalu terlihat langsung besar. 

“Jangan pernah ragu untuk mencoba. Tidak ada kebaikan yang sia-sia. Apa pun bentuknya, setiap orang punya porsinya masing-masing.” Kata Sri Trisnadewi, Ketua Pokdarwis Solah Desa Lantan. 

Ruang untuk ikut menentukan 

Perjuangan Perempuan Adat Kendeng dan Lantan mungkin terasa jauh dari kehidupan kita, terutama bagi yang tinggal di perkotaan. Padahal, ruang hidup yang mereka jaga juga berkaitan dengan kehidupan sehari-hari kita. Hutan, tanah, dan sumber air yang tetap terjaga berperan dalam menjaga ketersediaan air dan pangan, mengurangi dampak perubahan iklim, serta mempertahankan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan kita bersama. 

Artinya, memastikan Masyarakat Adat memiliki hak atas wilayah dan ruang untuk menentukan masa depan komunitasnya bukan hanya penting bagi mereka, tetapi juga bagi masa depan kita. Ketika ruang hidup Masyarakat Adat terlindungi, kita ikut menjaga sumber daya dan lingkungan yang kesejahteraannya kita nikmati sehari-hari. 

Karena itu, momentum 5 September bisa menjadi titik awal untuk melihat persoalan Masyarakat Adat sebagai persoalan kita bersama. Mulai dengan mencari tahu komunitas dan persoalan Masyarakat Adat di sekitar kita, mendengarkan suara mereka, serta mengawasi kebijakan yang menentukan hak dan ruang hidup mereka, termasuk pembahasan RUU Masyarakat Adat.  

Menjaga hak dan ruang hidup Masyarakat Adat berarti ikut menjaga masa depan yang kita bagi bersama. Yuk, kawal perkembangan RUU Masyarakat Adat melalui https://prolegnas.kawula17.id/  

 

Referensi