Merawat Ruang Sipil yang Aman
Aksi 28 Agustus menunjukkan bahwa warga Indonesia masih percaya pada kekuatan bersama (kolektif) untuk menyuarakan pendapat. Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus menegaskan kembali bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat adalah hak konstitusional (hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi), bukan keistimewaan (privilege) yang bisa dibatasi sesuai kepentingan politik. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berpihak pada perlindungan warga, bukan sebaliknya. Penggunaan kekuatan berlebihan (excessive power) hanya akan melahirkan ketakutan dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara.
Kerusuhan yang muncul selama aksi memperlihatkan kekuatan berlebihan yang digunakan oleh aparat dan perlunya pengendalian aparat dalam penanganan aksi. Padahal, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 7 mengatur bahwa aparatur pemerintah, termasuk Polri, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi HAM, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan. Dalam konteks aksi demonstrasi, Polri sebagai aparatur pemerintah wajib melindungi masyarakat yang sedang berdemonstrasi dengan pendekatan yang humanis, proporsional, dan sesuai standar HAM (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 19).
Pendapat dan aspirasi publik, baik itu berbentuk kritik, argumentasi, maupun saran, tidak dapat dibalas dengan tuntutan hukum atau kriminalisasi (LBH Jakarta, 2025). Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menjerat aktivis dan warga yang bersuara justru melemahkan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi dan dasar negara Indonesia (Barimbing, et al., n.d). Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” menegaskan pentingnya musyawarah dan partisipasi rakyat. Menggunakan hukum untuk membungkam kritik jelas bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut. Lebih lanjut, menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan pendapat adalah perwujudan nyata bahwa negara berpihak pada demokrasi, bukan represi atau kekerasan.
Ruang Sipil yang Aman sebagai Syarat Demokrasi
Demokrasi dari sebuah negara tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu (pemilihan umum), tetapi juga dari sejauh mana masyarakat bisa bebas berkumpul, berpendapat, dan mengkritik tanpa diintimidasi. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara eksplisit menjamin hal tersebut:
✅ Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
✅ Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diakui UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai hak asasi manusia (HAM).
✅ UU No 9/1998 Pasal 7 mengatur bahwa dalam hal penyampaian pendapat di muka umum, aparat wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi HAM, menghargai asas legalitas, prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.
Melalui peraturan perundang-undangan tersebut, upaya warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, termasuk ketika itu dilakukan di muka umum atau di hadapan orang banyak, seperti aksi dan demonstrasi, adalah sah secara hukum dan menjadi hak asasi seluruh warga negara Indonesia.
Upaya warga untuk terus dapat menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka memerlukan ruang publik yang aman. Ruang sipil yang aman ini dijamin oleh UUD 1945 untuk ditaati secara penuh oleh pemerintah. UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) menyatakan bahwa: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Artinya, negara bertanggung jawab untuk menjamin hak asasi warganya, termasuk dalam menyediakan ruang sipil yang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Sebaliknya, ancaman terhadap ruang sipil yang aman tersebut, baik itu melalui kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, atau pembatasan akses, bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan semangat demokrasi dan dasar negara Indonesia, yaitu bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)).
Merawat Demokrasi ke Depan
(Sumber foto: Kompas/Adryan Yoga Paramadwya)
Select an Image
Demonstrasi di akhir Agustus lalu membawa beragam tuntutan dan aspirasi publik di Indonesia. Namun, suara-suara ini sejatinya telah disuarakan jauh sebelumnya: melalui ratusan aksi Kamisan, naskah akademik dan opini, petisi daring, unggahan media sosial, hingga berbagai bentuk ekspresi lainnya. Meledaknya demonstrasi pada 29 Agustus—yang terjadi bukan hanya di Jakarta, tapi juga di banyak kota lain—menandakan saluran aspirasi publik yang selama ini tersumbat, baik yang formal maupun informal. Oleh karena itu, pemerintah semestinya tidak hanya mendengar, tetapi juga melibatkan, mempertimbangkan, dan menanggapi pendapat, kritik, dan aspirasi publik dalam setiap tahap kebijakan: mulai dari perumusan, pelaksanaan, hingga revisi.
Agar ruang sipil yang aman selalu terjamin dan terawat, terdapat setidaknya empat (4) rancangan undang-undang (RUU) yang harus terus dikawal:
🔴 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
Pembahasan RKUHAP di DPR berlangsung kilat. Sebanyak 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam dua hari (10–11 Juli 2025), sebuah proses yang mengabaikan prinsip penyusunan UU dan tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (YLBHI, 2025). Alih-alih memperkuat perlindungan hak warga, YLBHI (2025) mencatat bahwa RKUHAP justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, dan penggeledahan secara subjektif. Ironisnya, perluasan ini tidak diimbangi mekanisme pengawasan eksternal yang independen.
Tinjauan mengenai RKUHAP dapat dilihat lebih lengkap di https://reformasikuhap.id/
Kawal RKUHAP di https://kawula17.id/kawal_prolegnas/ruu-kuhap
🔴 RUU Polri
Menurut PSHK (2025), RUU Polri memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansi perluasan kewenangan kepolisian secara ugal-ugalan (excessive). Alih-alih memperbaiki tata kelola kepolisian, RUU ini justru berpotensi menjadikan Polri sebagai institusi “superbody” dengan kekuasaan yang hampir tak tersentuh.
Salah satu pasal yang menuai sorotan publik dalam RUU Polri adalah ketentuan soal penyadapan. Pasal 14 ayat (1) huruf o menyebutkan bahwa Polri dapat “melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.” Di sisi lain, Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai pasal ini sangat rentan disalahgunakan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara komprehensif (Tirto.id, 2025). Pemberian kewenangan penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan memperbesar risiko pelanggaran hak privasi warga.
Lebih jauh, RUU Polri sama sekali tidak menyoroti masalah-masalah mendasar yang selama ini membelit institusi kepolisian, termasuk lemahnya mekanisme pengawasan publik terhadap kewenangan besar yang mereka miliki (PSHK, 2025). Ketiadaan penguatan mekanisme oversight ini berisiko memperlebar jurang akuntabilitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan negara, maupun pelayanan masyarakat.
Kawal RUU Polri di https://kawula17.id/kawal_prolegnas/ruu-polri-1
🔴 RUU Kejaksaan
RUU Kejaksaan diusulkan untuk mereformasi institusi agar lebih transparan, akuntabel, dan independen. Namun, muncul kekhawatiran bahwa rancangan ini justru bisa menjadi alat politisasi yang melemahkan independensi lembaga. Beberapa pasal dinilai berpotensi mereduksi prinsip “independensi peradilan” yang diamanatkan Pasal 24 UUD 1945, misalnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang terlalu bergantung pada keputusan politik eksekutif dan legislatif (Setiawan, 2025). Selain itu, RUU ini belum menegaskan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap Kejaksaan (Setiawan, 2025). Berdasarkan data ICW, setidaknya terdapat 15 kasus korupsi yang melibatkan jaksa dalam kurun 2015–2022. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, risiko korupsi maupun politisasi dalam tubuh Kejaksaan justru semakin besar.
Kawal RUU Kejaksaan di https://kawula17.id/kawal_prolegnas/ruu-kejaksaan
🔴 RUU Penyiaran
Rancangan Undang-Undang Penyiaran menuai protes karena memuat ketentuan yang memperluas kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengurusi ranah jurnalistik, termasuk sengketa pers—ranah yang selama ini menjadi tugas Dewan Pers (Hukumonline, 2024). Salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B tentang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini tidak menjelaskan secara jelas makna “eksklusif”, sehingga berpotensi multitafsir. Menurut Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Rahayu (2025), pasal tersebut bertentangan dengan UU Pers Pasal 4 Ayat 2 yang menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Kawal RUU Penyiaran di https://kawula17.id/kawal_prolegnas/ruu-penyiaran-1
Penutup
Menjaga ruang sipil yang aman adalah kunci merawat demokrasi. Ruang yang aman memungkinkan aspirasi warga tumbuh dan mengawali jalannya pemerintahan. Dalam konteks demonstrasi, suara yang muncul di jalan seharusnya dibaca sebagai bahan refleksi, bukan ancaman. Momentum 28 Agustus menjadi pengingat bahwa demokrasi Indonesia masih berdiri karena partisipasi rakyat. Namun, partisipasi itu hanya dapat terus tumbuh jika ruang sipil dijamin aman. Pemerintah memegang tanggung jawab besar untuk memastikan kritik tidak dipandang sebagai bahaya, melainkan sebagai bagian dari energi kolektif untuk memperkuat bangsa.

![[ARTIKEL] Menjaga Ruang Sipil, Merawat Demokrasi: Yang Pemerintah Perlu Pastikan untuk Warga Setelah Demonstrasi 28 Agustus](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-menjaga-ruang-sipil-merawat-demokrasi-yang-pemerintah-perlu--cover.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)



