Ombudsman adalah kata dari bahasa Swedia, yang berasal dari istilah Norse Kuno umboðsmaðr yang artinya “perwakilan”. Lembaga ombudsman modern pun dirunut ke Ombudsman Parlemen pertama di Swedia pada 1809. Di Indonesia, Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, baik yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, maupun swasta atau perorangan yang dibiayai APBN/APBD. Dasarnya adalah UU No. 37 Tahun 2008, yang berlaku sejak 7 Oktober 2008. Sebelumnya, lembaga ini bernama Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk lewat Keppres No. 44 Tahun 2000. Sasaran pengawasannya adalah maladministrasi atau perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, atau memakai wewenang untuk tujuan lain dari yang seharusnya.
Apa pekerjaannya dan sejauh mana batasnya?
Tugas utama Ombudsman adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mencegah maladministrasi. Meski demikian, Ombudsman bukan penegak hukum. Hasil pemeriksaannya berupa rekomendasi, bukan sanksi. Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan, “Rekomendasi itu tak selalu dipatuhi lembaga dan individu yang disasar.” Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan bahwa pengawasan tanpa daya tindakan hanya akan berakhir sebagai dokumen yang diabaikan. Wacana revisi UU 37/2008 tentang Ombudsman masih berjalan, dan pada Juli 2026 Ketua Komisi II DPR kembali membuka peluang revisi UU tersebut.
Seberapa efektifkah perannya?
Sepanjang 2025, Ombudsman mengklaim menerima 23.596 laporan, tapi angka ini sudah termasuk konsultasi (sekitar 41%) dan tembusan (sekitar 12%). Laporan masyarakat reguler sendiri sekitar 40% dari total. Dari laporan yang benar-benar diproses (di luar konsultasi dan tembusan), sekitar 80% berhasil diselesaikan. Menurut Ombudsman sendiri, potensi kerugian masyarakat yang diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp130,26 miliar. Pihak yang paling sering dilaporkan adalah pemerintah daerah, yakni sekitar 20% dari total laporan, dengan substansi terbanyak soal agraria/pertanahan dan kepegawaian. Keluhan paling sering muncul adalah Layanan yang sama sekali tidak diberikan (40,68%), disusul layanan yang molor dan tak kunjung selesai (21,25%).
Kepercayaan publik sedang diuji
Kepercayaan publik menjadi salah satu tantangan bagi lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan negara. Pada 20 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Namun, enam hari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan menangkapnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena Ombudsman justru memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik. Sementara itu, National Kawula17 Survey Q3 2026 mencatat bahwa 56% orang muda yang tidak yakin terhadap pemerintah menyebut maraknya korupsi oleh pejabat sebagai salah satu alasannya.
Temuan ini menunjukkan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sebab, keberadaan Ombudsman tidak cukup hanya dengan menerima dan menindaklanjuti laporan. Masyarakat juga perlu percaya bahwa laporan mereka akan ditangani secara serius dan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar membawa perubahan.
Penasaran hasil survei NKS Q3 2026 selengkapnya? Pantau @kawula17.id, cek hasil survei orang muda, dan ikut kawal Prolegnas di kawula17.id!
Referensi:
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengapa-ombudsman-penting-bagi-pelayanan-publik



![[ARTIKEL] Learning from Unlearning: Memb](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fimages-45.jpg&w=3840&q=75)

![[OPINI] Apa Itu Moderasi Konten dan Kena](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fyoutube-removed-1400x825.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)