Hampir satu abad lalu, para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Mereka menyatakan persatuan atas sebuah negeri yang bahkan belum merdeka. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, pertanyaannya mungkin bukan lagi apakah kita merasa menjadi bagian dari tanah air yang sama, melainkan bagaimana tanah air itu memperlakukan orang-orang yang hidup di dalamnya.

Apa artinya bertumpah darah satu jika udara yang kita hirup semakin tercemar? Apa artinya mencintai tanah air jika akses terhadap air bersih dan ruang hijau masih menjadi persoalan? Dan ketika orang muda diminta menjadi penerus bangsa, apakah mereka juga diberi kesempatan untuk menentukan seperti apa bangsa yang kelak mereka teruskan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut terasa semakin relevan ketika melihat bagaimana pelajar Jakarta memaknai Sumpah Pemuda tahun ini.

Tanah Air yang mereka bayangkan

Di sebuah booth Kawula17, para pelajar menuliskan makna Sumpah Pemuda versi mereka pada secarik post-it. Jawabannya beragam. Namun, di antara tulisan-tulisan tersebut, satu kata terus muncul: hak. Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Hak untuk bersuara dan didengar. Hak untuk menghirup udara bersih.

YDI_0156.JPG

Barangkali tidak semua pelajar yang menuliskan jawaban tersebut sedang memikirkan konstitusi. Namun, apa yang mereka sampaikan sesungguhnya telah lama dijamin dalam UUD 1945. Hak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat bukanlah sesuatu yang seharusnya perlu dimohonkan berulang kali.

Selama ini, peringatan Sumpah Pemuda kerap mengajak orang muda bertanya tentang apa yang bisa mereka kontribusikan kepada bangsa. Meski ini penting, mungkin kita juga perlu membalik logikanya: apa yang sudah diberikan negara agar orang muda dapat tumbuh, belajar, dan menjalani hidup dengan layak? Mencintai tanah air seharusnya tidak membuat seseorang harus menerima begitu saja segala persoalan yang terjadi di dalamnya.

Masa kini, bukan hanya yang jauh di depan

Orang muda sering disebut sebagai harapan masa depan. Sebutan yang terdengar baik, tetapi terkadang membuat kita lupa bahwa mereka juga hidup hari ini.

Mereka menghirup udara Jakarta hari ini. Mereka membutuhkan air bersih hari ini. Mereka merasakan bagaimana ruang terbuka semakin sulit diakses hari ini.

Persoalan-persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru akan mereka hadapi ketika dewasa.

Kesadaran itulah yang terasa dalam empat aspirasi yang dirumuskan oleh 120 pelajar dari 16 SMA/SMK melalui Kawula17 Goes to School 2026 di Jakarta dan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 26 Oktober 2026:

Kami, Orang Muda Jakarta, berhak menghirup udara bersih dan mendapatkan ruang hidup lestari.

Kami, Orang Muda Jakarta, berhak mendapatkan akses air bersih yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga.

Kami, Orang Muda Jakarta, berhak atas akses dan pemerataan Ruang Terbuka Hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

Kami, Orang Muda Jakarta, ingin melihat Jakarta yang terbebas dari energi kotor dan mendorong pemerintah untuk berkomitmen mempelopori pemanfaatan energi bersih dan terbarukan.

Tidak ada yang berlebihan dalam aspirasi tersebut. Para pelajar tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar kebutuhan masyarakat. Mereka sedang membicarakan syarat-syarat dasar agar sebuah kota layak dihuni.

Justru karena terdengar begitu mendasar, aspirasi tersebut menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana: mengapa hal-hal yang seharusnya menjadi hak masih perlu terus diperjuangkan?

Sumpah Pemuda tidak berhenti pada ikrar

Pada 1928, para pemuda menyatakan persatuan ketika masa depan Indonesia masih penuh ketidakpastian. Mereka tidak menunggu sampai memiliki kekuasaan untuk menyampaikan gagasan tentang bangsa yang ingin mereka bangun.

Konteks perjuangan mereka tentu berbeda dengan pelajar Jakarta hari ini. Namun, ada satu hal yang masih relevan: orang muda tidak harus menunggu menjadi pejabat, pembuat kebijakan, atau orang dewasa yang dianggap cukup berpengalaman untuk memiliki pandangan tentang persoalan bangsanya.

Melalui Kawula17 Goes to School, para pelajar dapat mendiskusikan secara aman persoalan yang mereka temui, mempertanyakan penyebabnya, dan menyampaikan gagasan mereka sendiri. Proses tersebut memperlihatkan bahwa ketika tersedia ruang aman untuk berpikir dan berpendapat, orang muda memiliki hal-hal yang ingin mereka sampaikan.

Namun, menyediakan ruang untuk berbicara baru merupakan langkah awal.

Kita tidak bisa meminta orang muda lebih peduli terhadap lingkungan, sementara kebijakan yang memengaruhi lingkungan hidup mereka disusun tanpa melibatkan pandangan mereka secara bermakna. Kita juga tidak bisa terus mengajak mereka berpikir kritis jika pertanyaan dan kritik mereka tidak mendapatkan ruang yang aman untuk disampaikan.

Sembilan puluh delapan tahun setelah Sumpah Pemuda, barangkali salah satu cara menghormati semangat para pemuda 1928 adalah dengan memperlakukan orang muda hari ini sebagai warga negara yang suaranya layak dipertimbangkan, bukan hanya generasi yang suatu saat akan menerima tanggung jawab.

Dan jika orang muda sudah bersedia menyampaikan seperti apa Jakarta yang mereka harapkan, kini giliran para pengambil kebijakan menunjukkan sejauh mana harapan itu benar-benar didengarkan.

 

Referensi

Beck, Ulrich. 1992. Risk Society: Towards a New Modernity. Terj. Mark Ritter. London: SAGE Publications. (Edisi asli berbahasa Jerman, Risikogesellschaft, terbit 1986.)

Lundy, Laura. 2007. “‘Voice’ Is Not Enough: Conceptualising Article 12 of the United Nations Convention on the Rights of the Child.” British Educational Research Journal 33 (6): 927-942.

Hukumonline. 2025. “Sejarah Sumpah Pemuda dan Isi Teksnya.” Hukumonline, 24 Oktober.

Kawula17. 2026b. Kawula Goes to School (KGTS) Jakarta 2026: Laporan Survei Pre-Post Evaluation & Tabulasi Data Tingkat Aktivisme Pelajar.