Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dasarnya ada di Pasal 16 UUD 1945, yang kemudian diatur melalui UU No. 19 Tahun 2006 dan diperbarui lewat UU No. 64 Tahun 2024. Wantimpres merupakan penerus Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dihapus setelah amandemen UUD 1945. Bedanya, DPA dulu berdiri sebagai lembaga tersendiri, sementara Wantimpres berada di bawah Presiden. 

Lalu, kerjanya apa?  

Wantimpres memberikan nasihat kepada presiden, baik ketika diminta maupun atas inisiatif sendiri. Anggotanya juga bisa mengikuti sidang kabinet atau kunjungan kerja jika diminta presiden. Tapi ada batasannya, yakni isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. Jadi, publik tahu siapa yang menjadi penasihat presiden, tetapi tidak bisa melihat langsung apa yang mereka sampaikan. 

Wantimpres kembali ramai dibahas setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, dengan Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua. Pelantikan ini menjadi sorotan karena dilakukan hampir dua tahun setelah Prabowo dilantik, padahal Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur bahwa anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan setelah Presiden dilantik.   

Jadi, penting nggak?  

Keberadaan Wantimpres menjadi semakin menarik untuk diperhatikan ketika melihat bagaimana orang muda menilai kinerja pemerintah saat ini. 

National Kawula17 Survey (NKS) Q2 2026 mencatat skor kinerja pemerintah sebesar 4,2 dari 10, terendah sejak akhir 2025. Pada saat yang sama, ekonomi menjadi isu yang paling banyak dianggap penting oleh orang muda, yakni sebesar 60%. 

Data ini tentu tidak secara langsung menilai kinerja atau keberadaan Wantimpres. Namun, temuan tersebut menunjukkan masih adanya jarak antara kinerja pemerintah dan harapan orang muda. 

Di sinilah fungsi Wantimpres menjadi relevan untuk diperhatikan. Sebagai lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, keberadaannya idealnya ikut membantu Presiden memahami persoalan yang dihadapi masyarakat dan mengambil keputusan yang lebih tepat. 

Pakar kebijakan publik UGM, Agustinus Subarsono, melalui Kompas.com, menyoroti potensi tumpang tindih antara Wantimpres dan Penasihat Khusus Presiden yang sudah ada. “Di samping itu, ini merupakan inkonsistensi atau paradoks dari sikap Presiden yang memberikan amanat untuk melakukan efisiensi anggaran,” ujar Subarsono. Apalagi, jumlah 26 anggota disebut sebagai yang terbesar dibandingkan dengan era SBY dan Jokowi.  

Kalau fungsi keduanya tidak dibedakan dengan jelas, kita wajar bertanya: Wantimpres ini benar-benar memperkuat kualitas keputusan presiden, atau cuma menambah satu lagi lapisan dalam pemerintahan? 

Mau ikut kawal isu bareng Kawula17? Pantau @kawula17.id, cek hasil survei orang muda, dan ikut kawal Prolegnas di kawula17.id!

Referensi: 

https://wantimpres.go.id/id/tugas-dan-fungsi/ 

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8689719/apa-itu-wantimpres-yang-dilantik-presiden-hari-ini-ini-fungsi-dan-kedudukannya 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-tugas-dan-fungsi-wantimpres-lt5d1dcc3fc4022/ 

https://nasional.kompas.com/read/2026/10/04/20292261/pakar-ugm-sorot-potensi-tumpang-tindih-wantimpres-dan-penasihat-khusus?page=2