Realitas Semu Perempuan Indonesia Masa Kini
Secara umum, perempuan Indonesia saat ini sudah memiliki ruang yang
lebih luas untuk berkembang dan berkarya. Namun, sejumlah indikator menunjukkan
bahwa kesenjangan masih terjadi. Data Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2024 mencatat
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan baru menyentuh angka 56,42%,
masih tertinggal dibandingkan laki-laki
yang mencapai 84,66%. Kesenjangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh perbedaan
akses, tetapi juga oleh faktor struktural seperti stigma yang meragukan
kompetensi dan produktivitas perempuan dibanding dengan laki-laki. Sementara di
rumah, tuntutan budaya patriarki masih memaksa perempuan untuk memikul lebih
beban pekerjaan domestik.
Dalam ranah pengambilan politik,
tantangan serupa juga terlihat.
Representasi perempuan di lembaga legislatif masih berada di
kisaran 22,46%, jauh di bawah laki-laki
yang menyentuh angka 77,54%
(BPS, 2025). Kesenjangan angka ini berdampak pada proses perumusan kebijakan.
Saat perempuan kerap kali hanya menjadi simbol pemenuhan kuota tanpa kebebasan
bersuara yang nyata, perspektif perempuan di meja keputusan akhirnya terbatas.
Akibatnya, produk kebijakan publik yang dihasilkan sering kali bias gender dan
belum berhasil menjawab tantangan yang dihadapi perempuan di lapangan.
Di sisi lain, isu keamanan juga menjadi
perhatian penting. Catatan Tahunan (CATAHU) dari Komnas Perempuan 2025
mencatat sebanyak 376.529 kasus
Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07% dibanding
jumlah kasus pada tahun sebelumnya.
Angka ini menjadi
ironi di perayaan Hari Kartini tahun ini. Kenyataannya, sistem perlindungan
negara kerap lambat dan gagal merespons kekerasan terhadap perempuan. Hal ini
salah satunya berakar pada kurangnya representasi perepuan di ranah kebijakan
publik. Ketika mayoritas pembuat keputusan tidak pernah merasa terancam di
ruang publik, digital, maupun privat, sistem yang dirancang akan selalu
berlubang. Akibatnya, isu keamanan perempuan akan terpinggirkan bahkan berbalik
menyudutkan korban (victim blaming). Negara tidak akan benar-benar hadir
sebelum perempuan memiliki panggung yang setara untuk merumuskan
perlindungannya sendiri.
Pada akhirnya,
perjuangan Kartini di masa lalu adalah gerbang awal dari perjuangan. Emansipasi
masa kini tidak boleh terpaku pada satu aspek saja. Kesetaraan sejati tercipta
saat perempuan memiliki kesempatan yang sama di dunia kerja tanpa tercekik
beban ganda dan keharusan peran domestik yang tidak adil, serta memiliki hak
untuk hidup dalam rasa aman tanpa diikuti bayang-bayang ketakutan akan kekerasan
dan pembungkaman.

![[ARTIKEL] Refleksi Emansipasi Perempuan Ibu Pertiwi di Perayaan Hari Kartini](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-refleksi-emansipasi-perempuan-ibu-pertiwi-di-peraya-cover.jpg&w=3840&q=75)




![[ARTIKEL] Generasi Muda Peduli Pemilu, P](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-generasi-muda-peduli-pemilu-pentingkah-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Apa itu UU Pemilu dan Mengapa](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-apa-itu-ruu-pemilu-dan-mengapa-perlu-ada-revisi-cover.jpg&w=3840&q=75)