Mengapa bebas aktif?
Prinsip ini tidak muncul tanpa
alasan. Pasca Perang Dunia II, terbentuk dua kubu besar yang bersaing dalam
Perang Dingin: Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur
yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua pihak ini bertikai dengan menyebarkan
paham dan ideologi mereka masing-masing untuk memengaruhi negara lain selama
Perang Dingin.
Di tengah tarik-menarik kepentingan
global tersebut, Indonesia memilih untuk tidak memihak. Melalui pidato
“Mendayung di antara Dua Karang”, pada tahun 1948, Wakil Presiden Mohammad
Hatta saat itu mengusulkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia
pada 2 September 1948 di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia
menyampaikan bahwa Indonesia sepatutnya dapat mengambil sikap sendiri dalam
menghadapi konflik internasional saat itu tanpa condong kepada pihak manapun.
Sejak saat itu, prinsip bebas aktif
menjadi landasan utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam praktiknya,
Indonesia tidak hanya menjaga jarak dari konflik kekuatan besar, tetapi juga
aktif berkontribusi dalam berbagai upaya perdamaian dunia.
Perwujudan bebas aktif dalam
perjalanan panjang Indonesia
Indonesia mulai tampil di kancah
politik internasional pada tahun 1950 dengan bergabung ke dalam Persertikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)dan secara aktif berkontribusi dalam perdamaian dunia lewat
aksi nyata dengan mengirim Pasukan Garuda ke berbagai negara. Di tengah
ketegangan Perang Dingin yang membuat dunia terbagi menjadi Blok Barat dan Blok
Timur, Indonesia tampil menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika (1955)
sebagai cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) sebagai bentuk pertentangan terhadap
segala bentuk kolonialisme dan penegasan bahwa Indonesia menolak untuk
bergabung atau berada di bawah pengaruh kekuatan mana pun.
Selain konsisten mengirim Pasukan
Garuda dalam misi perdamaian dunia dan menjadi negara pelopor Gerakan Non-Blok
(GNB), prinsip “aktif” Indonesia pun termanifestasi dengan dukungan yang
diberikan terhadap kemerdekaan Palestina. Indonesia sebagai negara
independen selalu berpihak pada mereka yang tertindas dan bukan siapa yang
lebih kuat. Ini
sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan
bahwa "sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan".
Namun, dengan dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, muncul tantangan baru dalam implementasi prinsip ini. Tantangan tersebut adalah dengan bergabungnya Indonesia
dalam keanggotaan Board of Peace (BoP),
sebuah forum internasional yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian konflik dengan
mewujudkan solusi dua negara (two-state solution) dan pembangunan ulang Gaza,
Palestina.
Bergabungnya Indonesia dalam
Board of Peace (BoP) menimbulkan keraguan ketika kita mengupas siapa yang
berada di balik berdirinya Board of Peace (BoP) ini. Board of Peace (BoP)
merupakan forum yang dicetuskan oleh Donald Trump dan didominasi Amerika
Serikat. Langkah diplomasi ini memunculkan kompleksitas tersendiri, sebab sejarah
Indonesia yang sejak dulu selalu bepihak pada Palestina sangat bertolak
belakang dengan wajah diplomasi kita saat ini, dimana Indonesia menjunjung
tinggi kemanusiaan, tetapi pada saat yang sama juga duduk bersama dalam dewan
bentukan negara penopang utama Israel.
Situasi semakin rumit dengan
agresi yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel kepada Iran yang jauh
dari misi Board of Peace itu sendiri dalam mewujudkan perdamaian dunia.
Ditambah, serangan kepada negara yang berdaulat seperti Iran jelas adalah pelanggaran
seperti yang diatur dalam Piagam PBB. Sebagai negara yang beprinsip bebas
aktif, Indonesia sepatutnya tegas dan mengecam tindakan tersebut demi
perdamaian dunia.
Hal ini ditambah dengan narasi
bahwa Indonesia sempat berniat untuk tampil sebagai mediator Amerika Serikat
dan Iran. Sebagai mediator, Indonesia harus bersikap netral terhadap dua kubu
yang berkonflik. Namun, netralitas Indonesia justru
akan menjadi pengabaian terhadap tindakan Amerika Serikat – Israel dalam
penyerangan terhadap Iran.
Berkaitan dengan hal tersebut, sejarah
mencatat bahwa kita adalah bangsa yang lantang dalam membela yang tertindas dan
menolak didominasi siapa pun. Namun, melihat kenyataan kondisi saat ini, batas antara ‘berteman dengan
semua’ dan ‘terikat oleh kepentingan’ seolah semakin tipis. Prinsip ini tidak
hanya menuntut kehadiran Indonesia di panggung internasional, tetapi juga
sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga sikap dan arah kebijakan luar negeri
di tengah dinamika global yang terus berubah.

![[ARTIKEL] Apa Itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-apa-itu-politik-luar-negeri-bebas-aktif-dan-bagaima-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Learning from Unlearning: Memb](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fimages-45.jpg&w=3840&q=75)

![[OPINI] Apa Itu Moderasi Konten dan Kena](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fyoutube-removed-1400x825.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)
