Mengapa bebas aktif?

Prinsip ini tidak muncul tanpa

alasan. Pasca Perang Dunia II, terbentuk dua kubu besar yang bersaing dalam

Perang Dingin: Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok Timur

yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua pihak ini bertikai dengan menyebarkan

paham dan ideologi mereka masing-masing untuk memengaruhi negara lain selama

Perang Dingin.

Di tengah tarik-menarik kepentingan

global tersebut, Indonesia memilih untuk tidak memihak. Melalui pidato

“Mendayung di antara Dua Karang”, pada tahun 1948, Wakil Presiden Mohammad

Hatta saat itu mengusulkan konsep politik luar negeri bebas aktif di Indonesia

pada 2 September 1948 di depan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia

menyampaikan bahwa Indonesia sepatutnya dapat mengambil sikap sendiri dalam

menghadapi konflik internasional saat itu tanpa condong kepada pihak manapun.

Sejak saat itu, prinsip bebas aktif

menjadi landasan utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam praktiknya,

Indonesia tidak hanya menjaga jarak dari konflik kekuatan besar, tetapi juga

aktif berkontribusi dalam berbagai upaya perdamaian dunia.

Perwujudan bebas aktif dalam

perjalanan panjang Indonesia

Indonesia mulai tampil di kancah

politik internasional pada tahun 1950 dengan bergabung ke dalam Persertikatan

Bangsa-Bangsa (PBB)dan secara aktif berkontribusi dalam perdamaian dunia lewat

aksi nyata dengan mengirim Pasukan Garuda ke berbagai negara. Di tengah

ketegangan Perang Dingin yang membuat dunia terbagi menjadi Blok Barat dan Blok

Timur, Indonesia tampil menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika (1955)

sebagai cikal bakal Gerakan Non-Blok (GNB) sebagai bentuk pertentangan terhadap

segala bentuk kolonialisme dan penegasan bahwa Indonesia menolak untuk

bergabung atau berada di bawah pengaruh kekuatan mana pun.

Selain konsisten mengirim Pasukan

Garuda dalam misi perdamaian dunia dan menjadi negara pelopor Gerakan Non-Blok

(GNB), prinsip “aktif” Indonesia pun termanifestasi dengan dukungan yang

diberikan terhadap kemerdekaan Palestina. Indonesia sebagai negara

independen selalu berpihak pada mereka yang tertindas dan bukan siapa yang

lebih kuat. Ini

sejalan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan

bahwa "sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka

penjajahan di atas dunia harus dihapuskan".

Namun, dengan dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, muncul tantangan baru dalam implementasi prinsip ini. Tantangan tersebut adalah dengan bergabungnya Indonesia

dalam keanggotaan Board of Peace (BoP),

sebuah forum internasional yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian konflik dengan

mewujudkan solusi dua negara (two-state solution) dan pembangunan ulang Gaza,

Palestina.

Bergabungnya Indonesia dalam

Board of Peace (BoP) menimbulkan keraguan ketika kita mengupas siapa yang

berada di balik berdirinya Board of Peace (BoP) ini. Board of Peace (BoP)

merupakan forum yang dicetuskan oleh Donald Trump dan didominasi Amerika

Serikat. Langkah diplomasi ini memunculkan kompleksitas tersendiri, sebab sejarah

Indonesia yang sejak dulu selalu bepihak pada Palestina sangat bertolak

belakang dengan wajah diplomasi kita saat ini, dimana Indonesia menjunjung

tinggi kemanusiaan, tetapi pada saat yang sama juga duduk bersama dalam dewan

bentukan negara penopang utama Israel.

Situasi semakin rumit dengan

agresi yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel kepada Iran yang jauh

dari misi Board of Peace itu sendiri dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Ditambah, serangan kepada negara yang berdaulat seperti Iran jelas adalah pelanggaran

seperti yang diatur dalam Piagam PBB. Sebagai negara yang beprinsip bebas

aktif, Indonesia sepatutnya tegas dan mengecam tindakan tersebut demi

perdamaian dunia.

Hal ini ditambah dengan narasi

bahwa Indonesia sempat berniat untuk tampil sebagai mediator Amerika Serikat

dan Iran. Sebagai mediator, Indonesia harus bersikap netral terhadap dua kubu

yang berkonflik. Namun, netralitas Indonesia justru

akan menjadi pengabaian terhadap tindakan Amerika Serikat – Israel dalam

penyerangan terhadap Iran.

Berkaitan dengan hal tersebut, sejarah

mencatat bahwa kita adalah bangsa yang lantang dalam membela yang tertindas dan

menolak didominasi siapa pun. Namun, melihat kenyataan kondisi saat ini, batas antara ‘berteman dengan

semua’ dan ‘terikat oleh kepentingan’ seolah semakin tipis. Prinsip ini tidak

hanya menuntut kehadiran Indonesia di panggung internasional, tetapi juga

sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga sikap dan arah kebijakan luar negeri

di tengah dinamika global yang terus berubah.