Di tengah badai teror terhadap para pengkritik penanganan bencana Sumatera, penangkapan aktivis yang bersuara kritis di aksi Agustus 2025, serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), orang muda dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan mendesak: Apakah kita benar-benar aman bersuara? Bagaimana cara agar kita bisa tetap bersuara kritis, terutama di ruang digital—tempat orang muda banyak menghabiskan waktunya?

Kebebasan berekspresi dan berpendapat memang telah dijamin oleh Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebagai fondasi hukum internasional dan Pasal 28E UUD 1945 di tingkat nasional. Namun nyatanya, 5,538 orang ditangkap semena-mena, disiksa, dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi tahun 2025 lalu, menurut Amnesty International Indonesia tahun 2025.

Di ranah digital, Southeast Asian Freedom of Expression Network atau SAFEnet mencatat bahwa setidaknya terdapat 59 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital pada triwulan ketiga 2025 (Juli-September) dengan jumlah korban sebanyak 156 orang. Laporan ini menunjukkan lonjakan kasus sebesar 103% dan lonjakan korban sebesar 333% dibanding triwulan II 2025. Motif isu politik paling banyak melatarbelakangi pelanggaran kebebasan berekspresi tersebut. SAFEnet juga melaporkan bahwa serangan digital banyak menyasar para peserta aksi dan demonstrasi di bulan Agustus 2025.

Untuk tetap bersuara kritis, berbagai aktivitas dilakukan sebagai bentuk ekspresi dan perlawanan, misalnya aksi camping hingga kegiatan “membaca melawan” pada aksi di depan gedung DPR September 2025 lalu. Sayangnya, aksi seperti ini masih kena gusur oleh aparat kepolisian.

Dokumentasi camping depan DPR dan Membaca Melawan (sumber tertera).

Select an Image

Di ranah digital, media sosial menjadi salah satu wadah berekspresi kritis yang cukup diandalkan orang muda Indonesia. Menurut survei YouGov tahun 2025, sebanyak 60% pengguna media sosial adalah Gen Z, kelahiran 1997-2012. Salah satu medium kritik sosial yang akrab digunakan Gen Z di media sosial adalah konten meme, yakni humor dengan gambar atau video cuplikan film, acara televisi, dan lainnya yang ditambahkan teks untuk melucu.

Meme Sebagai Alat Orang Muda Melawan Pembungkaman

Contoh meme sebagai kritik sosial (https://www.instagram.com/p/DPiOI6QElfj/?igsh=aXBsYzlhY2dibGRy).

Select an Image

Rintel (2013) berpendapat bahwa meme di situasi kritis adalah suara publik yang menghindari batasan media tradisional, sebuah ilustrasi dari kebebasan berekspresi. Moreno-Almeida (2021) juga berpendapat kalau meme internet menjadi salah satu bentuk komunikasi alternatif yang digunakan ketika media dan aktor politik tidak bisa atau tidak mau mengatasi masalah yang penting bagi warganya.

Rintel (2013) melanjutkan, munculnya media sosial telah secara signifikan mempermudah individu menyebarkan informasi. Seiring dengan kemampuannya untuk direplikasi (replicability), dicari (searchability), ketahanannya yang lama (persistence), dan kemampuan untuk tersebar ke audiens yang tak terlihat (invisible audiences), objek digital seperti meme berkembang pesat di dunia maya, termasuk meme yang digunakan sebagai kritik sosial.

Maka dari itu, konten meme secara tidak langsung juga telah menjadi alat partisipasi politik yang mudah dan menciptakan ‘aktivis digital amatir’, menurut Moreno-Almeida (2021). ‘Aktivis digital amatir’ seperti pembuat meme adalah orang-orang yang berpolitik melalui bentuk-bentuk media kreatif dan telah menghasilkan gerakan sosial alternatif. Mereka berfokus pada isu-isu yang tidak mudah dibicarakan dan terkuak oleh media atau politisi dengan cara yang lebih sederhana.

Sebagai contoh, lihat konten meme di bawah ini dan komentar-komentar yang ditinggalkan para pengguna Instagram. Di forum tersebut, bermacam ekspresi politik dari berbagai pihak muncul. Menariknya, interaksi di kolom komentar tersebut telah menciptakan apa yang disebut Gramsci (1999, dalam Moreno-Almeida, 2021) sebagai “forum perwakilan rakyat tak resmi” yang menggantikan forum perwakilan rakyat yang asli.

https://www.instagram.com/p/DTNAg2SkS6R/

Posisi Orang Muda dalam Isu Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Semangat orang muda yang tercermin lewat produksi meme untuk kritik sosial selaras dengan temuan Yayasan Pilihan Pelopor Tujuhbelas dalam National Benchmark Survey pada semester I 2025. Meskipun turun (-11%) dari semester II 2024, isu pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi (36%) masih masuk ke dalam lima isu teratas yang paling diketahui orang muda dalam lingkup kebebasan sipil dan hak politik. Mendukung data tersebut, jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi (44%) juga menjadi aspirasi kebijakan hak asasi manusia (HAM) kedua yang paling didesak orang muda, setelah pengawasan tegas aparat (46%).

Select an Image

National Benchmark Survey Semester 1 Yayasan Pilihan Pelopor Tujuhbelas (https://kawula17.id/publikasi).

Select an Image

Data-data ini menunjukkan bahwa aspirasi kebijakan HAM yang didesak orang muda, terutama dalam konteks kebebasan sipil, masih sangat dan akan semakin relevan. Hingga awal tahun 2026 ini, terdapat rangkaian kriminalisasi dan teror terhadap suara-suara kritis, serta pemberlakuan KUHP dan KUHAP. Perlu diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah rangkaian undang-undang yang mengatur tindak pidana sampai sanksinya, sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah rangkaian undang-undang yang mengatur tata cara dan mekanisme penegakan hukum pidana.

Unggahan organisasi masyarakat sipil mengenai kontroversi KUHP dan KUHAP (https://www.instagram.com/p/DSR9R7MEnH2/?igsh=bHNyeGhldjRuYjFy dan https://www.instagram.com/p/DTKbV2FkpoB/?igsh=MWQyYW5wa3EzcXB4Ng== ).

Select an Image

KUHP dan KUHAP yang resmi berlaku 2 Januari 2026 lalu masih mengandung pasal-pasal kontroversial yang telah lama ditentang oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Pasal 218 dan 240 KUHP misalnya, berisi larangan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, hingga lembaga negara lainnya. Kedua pasal ini dinilai berpotensi semakin membatasi kebebasan berekspresi dan kritik warga. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti makin meluasnya wewenang kepolisian dalam KUHAP baru, tapi minim pengawasan dan berpotensi memperburuk pelanggaran kebebasan sipil warga.

Meme: Jawaban Paling Tepat Atas Isu Pembungkaman?

Meme kerap dipandang sebagai medium kritik yang ringan, kreatif, dan mudah diakses. Dalam situasi ketika ruang kritik formal terasa terbatas, meme sering menjadi alternatif bagi warga, terutama generasi muda, untuk menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan atau kinerja pejabat publik. Namun, penggunaan meme sebagai sarana kritik juga tidak selalu bebas dari risiko.

Pada Oktober 2025, sejumlah akun pembuat dan penyebar meme yang menampilkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader Partai Golkar. Meski kasus ini berakhir dengan pencabutan laporan oleh pelapor sesuai arahan Bahlil yang mengaku telah “memaafkan”, peristiwa ini menunjukkan bahwa ekspresi kritik melalui medium seperti meme bahkan tetap berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Contoh meme kritik sosial terhadap Bahlil (https://www.instagram.com/p/DSCFL36Erlr/?igsh=NWw0Mm9iNHgxbWRx).

Select an Image

Konteks ini menjadi semakin relevan seiring mulai berlakunya KUHP baru pada Januari 2026. Berbagai pasal yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ketertiban umum menimbulkan diskusi publik mengenai batas antara kritik, ekspresi, dan potensi kriminalisasi. Dalam kondisi seperti ini, meme yang sering mengandalkan satire dan ironi dapat berada di wilayah tafsir yang abu-abu.

Penting untuk dipahami bahwa kemunculan meme sebagai bentuk kritik bukanlah semata-mata soal gaya komunikasi, melainkan cerminan dari aspirasi warga terhadap situasi bahkan kebijakan publik. Alih-alih dipandang sebagai ancaman, ekspresi semacam ini dapat dibaca sebagai umpan balik sosial yang layak diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan hanya soal bagaimana warga mengekspresikan kritiknya, tetapi juga bagaimana negara memastikan bahwa regulasi tidak secara tidak proporsional membatasi ruang berekspresi. Pengawalan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP menjadi penting agar kebijakan penegakan hukum tetap sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

Selama generasi muda terus terlibat dan peduli pada isu-isu publik, diskusi kritis akan selalu menemukan jalannya, baik melalui forum formal maupun medium kreatif yang terus berkembang.

Referensi:

Moreno-Almeida, C. (2021). Memes as snapshots of participation: The role of digital amateur activists in authoritarian regimes. New Media & Society, 23(6), 1545-1566.

Rintel, S. (2013). Crisis memes: The importance of templatability to Internet culture and freedom of expression. Australasian Journal of Popular Culture, 2(2), 253-271.

https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/2025-tahun-malapetaka-nasional-ham/12/2025/

https://www.instagram.com/p/DRbr06JiCd6/?igsh=MTdwYzIzNHpscXp1OA==

https://www.instagram.com/p/DTKbV2FkpoB/?igsh=MWQyYW5wa3EzcXB4Ng==

https://kawula17.id/publikasi

https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/meme

https://www.kompas.id/artikel/pengguna-medsos-di-indonesia-didominasi-gen-z

https://www.kompas.id/artikel/kasus-meme-bahlil-kritik-itu-wajar-asalkan-jangan-serang-pribadi

https://www.kompas.id/artikel/akhir-cerita-pengaduan-meme-bahlil

https://safenet.or.id/id/2025/10/laporan-pemantauan-hak-hak-digital-triwulan-iii-tahun-2025/