Belakangan
ini, peran orang muda dalam politik masih kerap dipertanyakan. Ketika orang
muda ikut aksi atau menyuarakan pendapat, tidak sedikit yang merespons dengan
anggapan seperti “sok tahu” atau “belum waktunya ikut-ikutan”. Padahal, dalam
demokrasi, orang muda justru memiliki posisi penting sebagai kelompok yang akan
paling terdampak oleh kebijakan publik di masa depan. Hal ini menjadi salah
satu poin diskusi dalam podcast antara Perludem dan Kawula17.
[bit.ly/PodcastPerludemxKawula17]
Orang muda adalah individu yang memiliki
pengalaman, keresahan, dan pandangan sendiri terhadap kondisi sosial maupun
ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Berdasarkan data National Kawula Survey
(NKS) Q1 2026, sulitnya mencari pekerjaan (45%), naiknya biaya hidup
(43%), hingga pentingnya jaminan kesehatan
(36%) merupakan persoalan yang paling diresahkan orang muda dan tentunya sangat
berkaitan dengan kebijakan publik.
Namun, pengalaman sehari-hari tersebut sering kali belum dipahami sebagai
bagian dari proses politik. Di sinilah tantangannya: bagaimana orang muda
memiliki ruang untuk dapat memahami dan berpartisipasi lebih jauh?
Posisi
Orang Muda Indonesia saat ini
Kelompok
usia 17–24 tahun justru menjadi salah satu kelompok yang paling kritis terhadap
isu publik (45%). Mereka aktif mengikuti berbagai isu, terutama yang berkaitan
dengan hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah. Dalam berbagai pembahasan UU
kontroversial, orang muda juga kerap menjadi kelompok yang paling vokal
menyuarakan pendapat.
Bentuk
keterlibatan orang muda dalam politik sendiri cukup beragam. Banyak yang aktif bergabung dalam organisasi
(33%), memberikan usulan atas kebijakan (31%), membuat dan membagikan informasi di
media sosial (22%), serta berbagai
bentuk partisipasi lainnya. Sebagian besar orang muda berada pada posisi
partisipan (42%), yang menunjukkan bahwa mereka sudah mulai terlibat dan peduli
terhadap isu publik, meski bentuk keterlibatannya belum selalu melalui aksi
langsung atau ruang politik formal.
Di saat yang sama, banyak orang
muda juga memiliki keinginan untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong
perubahan sosial maupun politik. Namun, masih ada beberapa hambatan yang
dirasakan, mulai dari takut berbeda pendapat (28%), takut dianggap sok tahu (25%),
hingga merasa kurang memiliki kemampuan atau pengetahuan yang cukup (19%).
Select an Image
Tingkat Aktivisme dalam National
Benchmark Survey 2026 Kawula17
Di sisi
lain, ruang partisipasi juga belum sepenuhnya terbuka. Organisasi masyarakat
sipil memang mulai banyak melibatkan orang muda, tetapi keterlibatan ini tidak
bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Pemerintah dan partai politik juga
memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna.
Sayangnya, dalam banyak kasus, orang muda masih sering diposisikan sebagai
pelengkap atau simbol semata, bukan sebagai pihak yang benar-benar dilibatkan
dalam proses pengambilan keputusan.
Ada Apa dengan RUU Pemilu?
Hal ini
terlihat jelas dalam dunia politik formal. Banyak partai politik yang belum
serius melibatkan orang muda dalam proses pengambilan keputusan. Bahkan dalam
kebijakan yang membahas orang muda, seperti UU Kepemudaan, masih ada
kecenderungan melihat orang muda sebagai pihak yang harus “dibina” atau
“diselamatkan”, bukan sebagai pemangku kepentingan yang setara. Padahal, kalau
melihat sejarah, peran orang muda dalam perjalanan bangsa Indonesia sangat
besar, bahkan sejak masa kemerdekaan.
Tantangan lain datang dari cara
kita membicarakan politik itu sendiri. Isu-isu krusial seperti revisi UU Pemilu
sering dibahas dengan bahasa yang terlalu teknis dan sulit dipahami. Akibatnya,
banyak orang, —termasuk
orang muda, —merasa
isu ini jauh dari kehidupan mereka. Padahal, pemilu bukan sekadar urusan
memilih, melainkan menentukan arah kebijakan yang akan berdampak langsung pada
kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini, penting juga untuk bertanya: sebenarnya ada apa
dengan RUU Pemilu? Bagi banyak orang, isu ini terasa “jauh” karena dibungkus
dengan istilah hukum dan prosedur yang rumit. Padahal, isi RUU Pemilu
menyangkut hal-hal yang sangat menentukan, seperti bagaimana aturan pencalonan
dibuat, bagaimana suara dihitung, seberapa adil kompetisi politik berlangsung,
hingga seberapa besar peluang orang baru, —termasuk generasi
muda, —untuk masuk ke dalam sistem politik.
Perubahan kecil dalam RUU ini bisa berdampak besar pada kualitas demokrasi dan
representasi publik.
Keterlibatan
Orang Muda dalam
Wacana RUU Pemilu
Peran dan
keterlibatan orang muda menjadi semakin krusial ketika berbicara tentang
kebijakan penting seperti RUU Pemilu. Pembahasannya tidak seharusnya menjadi
ranah eksklusif elit-elit politik,
karena menyangkut masa depan partisipasi masyarakat secara luas. Oleh karena
itu, penting untuk membuka ruang yang lebih inklusif agar berbagai kelompok dapat memahami isu, mengikuti
prosesnya, dan menyampaikan pandangan melalui beragam wadah. Dengan begitu,
kebijakan yang dihasilkan tidak menjauh dari masyarakat, melainkan memperkuat
akses dan keadilan dalam sistem politik.
Karena itu, penting untuk mulai melihat Pemilu bukan hanya sebagai
acara lima tahunan, tetapi sebagai proses yang memengaruhi kehidupan
sehari-hari. Semakin banyak orang muda memahami dan ikut mengawasi proses
demokrasi, semakin besar juga kemungkinan kebijakan yang lahir benar-benar
mewakili kebutuhan masyarakat.
Demokrasi yang sehat tidak bisa berjalan tanpa
partisipasi warga, termasuk orang muda. Dan di tengah pembahasan RUU Pemilu
hari ini, keterlibatan orang muda menjadi semakin penting untuk memastikan
demokrasi Indonesia tetap terbuka, inklusif, dan relevan bagi semua.

![[ARTIKEL] Generasi Muda Peduli Pemilu, Pentingkah?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-generasi-muda-peduli-pemilu-pentingkah-cover.jpg&w=3840&q=75)




![[ARTIKEL] Apa itu UU Pemilu dan Mengapa](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-artikel-apa-itu-ruu-pemilu-dan-mengapa-perlu-ada-revisi-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTICLE] Economic Marginalisation and S](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-article-economic-marginalisation-and-structural-poverty-ind-cover.jpg&w=3840&q=75)