Belakangan

ini, peran orang muda dalam politik masih kerap dipertanyakan. Ketika orang

muda ikut aksi atau menyuarakan pendapat, tidak sedikit yang merespons dengan

anggapan seperti “sok tahu” atau “belum waktunya ikut-ikutan”. Padahal, dalam

demokrasi, orang muda justru memiliki posisi penting sebagai kelompok yang akan

paling terdampak oleh kebijakan publik di masa depan. Hal ini menjadi salah

satu poin diskusi dalam podcast antara Perludem dan Kawula17.

[bit.ly/PodcastPerludemxKawula17]

Orang muda adalah individu yang memiliki

pengalaman, keresahan, dan pandangan sendiri terhadap kondisi sosial maupun

ekonomi yang mereka hadapi sehari-hari. Berdasarkan data National Kawula Survey

(NKS) Q1 2026, sulitnya mencari pekerjaan (45%), naiknya biaya hidup

(43%), hingga pentingnya jaminan kesehatan

(36%) merupakan persoalan yang paling diresahkan orang muda dan tentunya sangat

berkaitan dengan kebijakan publik.

Namun, pengalaman sehari-hari tersebut sering kali belum dipahami sebagai

bagian dari proses politik. Di sinilah tantangannya: bagaimana orang muda

memiliki ruang untuk dapat memahami dan berpartisipasi lebih jauh?

Posisi

Orang Muda Indonesia saat ini

Kelompok

usia 17–24 tahun justru menjadi salah satu kelompok yang paling kritis terhadap

isu publik (45%). Mereka aktif mengikuti berbagai isu, terutama yang berkaitan

dengan hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah. Dalam berbagai pembahasan UU

kontroversial, orang muda juga kerap menjadi kelompok yang paling vokal

menyuarakan pendapat.

Bentuk

keterlibatan orang muda dalam politik sendiri cukup beragam. Banyak yang aktif bergabung dalam organisasi

(33%), memberikan usulan atas kebijakan (31%), membuat dan membagikan informasi di

media sosial (22%), serta berbagai

bentuk partisipasi lainnya. Sebagian besar orang muda berada pada posisi

partisipan (42%), yang menunjukkan bahwa mereka sudah mulai terlibat dan peduli

terhadap isu publik, meski bentuk keterlibatannya belum selalu melalui aksi

langsung atau ruang politik formal.

Di saat yang sama, banyak orang

muda juga memiliki keinginan untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong

perubahan sosial maupun politik. Namun, masih ada beberapa hambatan yang

dirasakan, mulai dari takut berbeda pendapat (28%), takut dianggap sok tahu (25%),

hingga merasa kurang memiliki kemampuan atau pengetahuan yang cukup (19%).

Select an Image

Tingkat Aktivisme dalam National

Benchmark Survey 2026 Kawula17

Di sisi

lain, ruang partisipasi juga belum sepenuhnya terbuka. Organisasi masyarakat

sipil memang mulai banyak melibatkan orang muda, tetapi keterlibatan ini tidak

bisa hanya dibebankan pada satu pihak. Pemerintah dan partai politik juga

memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna.

Sayangnya, dalam banyak kasus, orang muda masih sering diposisikan sebagai

pelengkap atau simbol semata, bukan sebagai pihak yang benar-benar dilibatkan

dalam proses pengambilan keputusan.

Ada Apa dengan RUU Pemilu?

Hal ini

terlihat jelas dalam dunia politik formal. Banyak partai politik yang belum

serius melibatkan orang muda dalam proses pengambilan keputusan. Bahkan dalam

kebijakan yang membahas orang muda, seperti UU Kepemudaan, masih ada

kecenderungan melihat orang muda sebagai pihak yang harus “dibina” atau

“diselamatkan”, bukan sebagai pemangku kepentingan yang setara. Padahal, kalau

melihat sejarah, peran orang muda dalam perjalanan bangsa Indonesia sangat

besar, bahkan sejak masa kemerdekaan.

Tantangan lain datang dari cara

kita membicarakan politik itu sendiri. Isu-isu krusial seperti revisi UU Pemilu

sering dibahas dengan bahasa yang terlalu teknis dan sulit dipahami. Akibatnya,

banyak orang, termasuk

orang muda, merasa

isu ini jauh dari kehidupan mereka. Padahal, pemilu bukan sekadar urusan

memilih, melainkan menentukan arah kebijakan yang akan berdampak langsung pada

kehidupan sehari-hari.

Dalam hal ini, penting juga untuk bertanya: sebenarnya ada apa

dengan RUU Pemilu? Bagi banyak orang, isu ini terasa “jauh” karena dibungkus

dengan istilah hukum dan prosedur yang rumit. Padahal, isi RUU Pemilu

menyangkut hal-hal yang sangat menentukan, seperti bagaimana aturan pencalonan

dibuat, bagaimana suara dihitung, seberapa adil kompetisi politik berlangsung,

hingga seberapa besar peluang orang baru, termasuk generasi

muda, untuk masuk ke dalam sistem politik.

Perubahan kecil dalam RUU ini bisa berdampak besar pada kualitas demokrasi dan

representasi publik.

Keterlibatan

Orang Muda dalam

Wacana RUU Pemilu

Peran dan

keterlibatan orang muda menjadi semakin krusial ketika berbicara tentang

kebijakan penting seperti RUU Pemilu. Pembahasannya tidak seharusnya menjadi

ranah eksklusif elit-elit politik,

karena menyangkut masa depan partisipasi masyarakat secara luas. Oleh karena

itu, penting untuk membuka ruang yang lebih inklusif agar berbagai kelompok dapat memahami isu, mengikuti

prosesnya, dan menyampaikan pandangan melalui beragam wadah. Dengan begitu,

kebijakan yang dihasilkan tidak menjauh dari masyarakat, melainkan memperkuat

akses dan keadilan dalam sistem politik.

Karena itu, penting untuk mulai melihat Pemilu bukan hanya sebagai

acara lima tahunan, tetapi sebagai proses yang memengaruhi kehidupan

sehari-hari. Semakin banyak orang muda memahami dan ikut mengawasi proses

demokrasi, semakin besar juga kemungkinan kebijakan yang lahir benar-benar

mewakili kebutuhan masyarakat.

Demokrasi yang sehat tidak bisa berjalan tanpa

partisipasi warga, termasuk orang muda. Dan di tengah pembahasan RUU Pemilu

hari ini, keterlibatan orang muda menjadi semakin penting untuk memastikan

demokrasi Indonesia tetap terbuka, inklusif, dan relevan bagi semua.