Polemik RUU TNI dan Dwifungsi TNI
Masuknya Revisi Undang-Undang
TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas
menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi TNI ke dalam tubuh pemerintahan
Indonesia. Di dalam artikel ini, kita akan bersama-sama menelusuri polemik dan
dinamika yang terdapat di dalam Revisi UU TNI.
Perjalanan Revisi
UU TNI
Belakangan ini, publik
dikejutkan dengan kabar bahwa revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masuk
ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025-2029.
Upaya pemerintah untuk merevisi UU TNI sendiri sudah dilakukan sejak beberapa
tahun belakangan:
- Desember 2019: Draf Revisi UU TNI diselesaikan oleh pemerintah.
- Februari 2022: Masuk ke dalam Prolegnas, pembahasan tidak dilanjutkan.
- Mei 2024: DPR kembali melanjutkan pembahasan revisi UU TNI dengan menjadikannya UU inisiatif DPR.
- Februari 2025: Masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, pembahasan dipercepat.
- Maret 2025: Pada tanggal 3 Maret, masuk ke dalam pembahasan tahap I oleh pemerintah dan DPR.
Di dalam draf revisi
yang selama ini dirancang oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, terdapat beberapa
poin yang menjadi sorotan utama, yakni penambahan usia pensiun prajurit TNI dan
perluasan kewenangan TNI ke ranah sipil.
Menurut Menteri Hukum,
Supratman Andi Atgas, gagasan untuk menambahkan usia pensiun muncul untuk
merespon perkembangan dalam sektor pertahanan. Sejalan dengan pernyataan ini, DPR
berharap agar Revisi UU TNI dapat membuat instansi pertahanan negara ini
semakin siap menghadapi tantangan modern, baik dalam konteks pertahanan negara
maupun dalam tugas-tugas strategis lainnya.
Seiring dengan
percepatan pembahasan Revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah, kritik meruak di
kalangan masyarakat sipil. Berbagai poin yang masuk dalam revisi dinilai
bermasalah dan memicu kembalinya Dwifungsi TNI.
Pertama, poin mengenai
penambahan usia pensiun prajurit TNI dinilai akan memberatkan anggaran negara. Di
tengah kebijakan efisiensi anggaran, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI justru
akan semakin membebani anggaran negara. Selain itu, perpanjangan usia pensiun
pada prajurit TNI juga akan menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI sendiri. Regenerasi
yang melambat ini berpotensi menyebabkan inefisiensi birokrasi dan politisasi
jabatan.
Lebih dari itu, RUU
TNI akan merevisi poin mengenai kewenangan militer di ranah sipil. Melalui RUU
ini, presiden dapat menempatkan prajurit TNI di Kementerian/Lembaga (K/L)
sesuai dengan kebutuhan. Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, ada 10 lembaga
yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Jumlah ini akan bertambah menjadi
16 lembaha apabila RUU TNI disahkan. Meluasnya kewenangan TNI di ranah sipil
menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait Dwifungsi TNI.
Ini sudah dimulai
dengan penempatan beberapa perwira aktif TNI di jabatan-jabatan sipil sejak
pemerintahan Joko Widodo hingga pemerintahan Prabowo saat ini.
Dwifungsi TNI
Dwifungsi TNI
berkembang pada era Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Melalui aturan
ini, TNI memiliki dua fungsi (dwifungsi) di luar aspek pertahanan. Jejak
Dwifungsi TNI pertama kali muncul di tahun 1958 dan digagas pertama kali oleh
Jenderal Abdul Harris Nasution dalam pidatonya di hadapan taruna ABRI. Memasuki
era Orde Baru, Dwifungsi TNI mencapai puncaknya ketika Presiden Soeharto pada
waktu itu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi prajurit aktif TNI untuk
menempati berbagai jabatan penting di dalam pemerintahan. Ini mendorong militer
untuk memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan sipil, terlibat dalam
proses penyusunan kebijakan melalui Fraksi-ABRI, serta melakukan kontrol
terhadap sipil melalui kegiatan politik serta akademik.
Sumber: Rmol.id
Select an Image
Terakhir Indonesia
menerapkan dwifungsi ABRI (akronim TNI dulu) 25 tahun yang lalu, Presiden dan
ABRI mengendalikan pemerintahan serta membungkam oposisi, sehingga pelanggaran
hak asasi manusia terjadi di mana-mana. Sementara itu, prajurit ABRI semakin
terlibat di ranah ekonomi dan bisnis. Besarnya pengaruh ABRI di era Orde Baru
menjadi salah satu faktor penting yang melanggengkan kekuasaan Presiden Soeharto
serta buruknya kondisi demokrasi Indonesia. Ini membuat penghapusan Dwifungsi
ABRI menjadi salah satu aspek penting dalam agenda Reformasi.
Melalui Ketetapan MPR
No. VI dan VII Tahun 2000, pencabutan UU ABRI Tahun 1988, serta pengesahan UU
TNI No. 34 Tahun 2004, TNI dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai
instrumen pertahanan negara, sehingga:
· Polri dan
TNI dipisahkan, setelah sebelumnya berada di bawah ABRI (Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia). Melalui pemisahan ini, Polisi berfungsi untuk menjaga
keamanan dalam negeri, sedangkan TNI pada pertahanan negara dari ancaman luar.
· Prajurit
aktif TNI dilarang memegang jabatan pemerintahan sipil. Ini dilakukan untuk
menjamin dan menghormati pemerintahan sipil sebagai produk dari proses
demokrasi dari rakyat atau supremasi sipil.
· Keterlibatan
TNI dalam bisnis dilarang untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Dwifungsi Jilid II?
Meskipun penghapusan Dwifungsi
TNI menjadi salah satu fokus utama di dalam agenda Reformasi, belakangan ini
gejala-gejalanya kembali bermunculan. Saat ini, TNI semakin terlibat dalam
urusan politik dan pemerintahan Indonesia. Beberapa prajurit aktif TNI mulai
dapat menempati jabatan sipil meski tanpa pensiun atau mundur terlebih dahulu
dari jabatan militernya.
Sumber: Antara News
Select an Image
Selain itu, TNI juga
semakin dilibatkan dalam program pemerintah, seperti menjadi Satgas Penertiban
Kawasan Hutan untuk membuka lahan hutan, Satgas Air untuk mencari dan mengelola
sumber mata air, dan di bidang-bidang lainnya seperti peternakan, pertanian,
serta kesehatan. Apabila RUU TNI disahkan dan poin mengenai perluasan wewenang
TNI ke ranah sipil tidak diubah, maka Dwifungsi TNI akan semakin terlegitimasi.
Bercermin dari
sejarah, apabila Dwifungsi TNI dibiarkan, maka hak, kebebasan, dan akses
masyarakat di ranah sipil akan semakin terkikis. Hmm jangan sampai terjadi deh
ya!
Supaya lebih paham dan
kritis tentang RUU TNI serta Dwifungsi TNI, Kawula17 telah merancang Kuis Prolegnas: Edisi TNI yang bisa teman-teman manfaatkan. Kalian juga
bisa menandatangani petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” di sini.
Referensi:
https://tirto.id/apa-itu-dwifungsi-abri-dan-sejarah-penerapannya-gWSf
https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan
https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/08000071/revisi-uu-tni-dan-relasi-sipil-militer?page=all

![[ARTIKEL] Polemik RUU TNI dan Dwifungsi TNI](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-polemik-ruu-tni-dan-dwifungsi-tni-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Learning from Unlearning: Memb](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fimages-45.jpg&w=3840&q=75)

![[OPINI] Apa Itu Moderasi Konten dan Kena](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fyoutube-removed-1400x825.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)
