Polemik RUU TNI dan Dwifungsi TNI

Masuknya Revisi Undang-Undang

TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas

menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi TNI ke dalam tubuh pemerintahan

Indonesia. Di dalam artikel ini, kita akan bersama-sama menelusuri polemik dan

dinamika yang terdapat di dalam Revisi UU TNI.

Perjalanan Revisi

UU TNI

Belakangan ini, publik

dikejutkan dengan kabar bahwa revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masuk

ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025-2029.

Upaya pemerintah untuk merevisi UU TNI sendiri sudah dilakukan sejak beberapa

tahun belakangan:

  • Desember 2019: Draf Revisi UU TNI diselesaikan oleh pemerintah.
  • Februari 2022: Masuk ke dalam Prolegnas, pembahasan tidak dilanjutkan.
  • Mei 2024: DPR kembali melanjutkan pembahasan revisi UU TNI dengan menjadikannya UU inisiatif DPR.
  • Februari 2025: Masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas, pembahasan dipercepat.
  • Maret 2025: Pada tanggal 3 Maret, masuk ke dalam pembahasan tahap I oleh pemerintah dan DPR.

Di dalam draf revisi

yang selama ini dirancang oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, terdapat beberapa

poin yang menjadi sorotan utama, yakni penambahan usia pensiun prajurit TNI dan

perluasan kewenangan TNI ke ranah sipil.

Menurut Menteri Hukum,

Supratman Andi Atgas, gagasan untuk menambahkan usia pensiun muncul untuk

merespon perkembangan dalam sektor pertahanan. Sejalan dengan pernyataan ini, DPR

berharap agar Revisi UU TNI dapat membuat instansi pertahanan negara ini

semakin siap menghadapi tantangan modern, baik dalam konteks pertahanan negara

maupun dalam tugas-tugas strategis lainnya.

Seiring dengan

percepatan pembahasan Revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah, kritik meruak di

kalangan masyarakat sipil. Berbagai poin yang masuk dalam revisi dinilai

bermasalah dan memicu kembalinya Dwifungsi TNI.

Pertama, poin mengenai

penambahan usia pensiun prajurit TNI dinilai akan memberatkan anggaran negara. Di

tengah kebijakan efisiensi anggaran, perpanjangan usia pensiun prajurit TNI justru

akan semakin membebani anggaran negara. Selain itu, perpanjangan usia pensiun

pada prajurit TNI juga akan menghambat regenerasi di dalam tubuh TNI sendiri. Regenerasi

yang melambat ini berpotensi menyebabkan inefisiensi birokrasi dan politisasi

jabatan.

Lebih dari itu, RUU

TNI akan merevisi poin mengenai kewenangan militer di ranah sipil. Melalui RUU

ini, presiden dapat menempatkan prajurit TNI di Kementerian/Lembaga (K/L)

sesuai dengan kebutuhan. Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, ada 10 lembaga

yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Jumlah ini akan bertambah menjadi

16 lembaha apabila RUU TNI disahkan. Meluasnya kewenangan TNI di ranah sipil

menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran, terutama terkait Dwifungsi TNI.

Ini sudah dimulai

dengan penempatan beberapa perwira aktif TNI di jabatan-jabatan sipil sejak

pemerintahan Joko Widodo hingga pemerintahan Prabowo saat ini.

Dwifungsi TNI

Dwifungsi TNI

berkembang pada era Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto. Melalui aturan

ini, TNI memiliki dua fungsi (dwifungsi) di luar aspek pertahanan. Jejak

Dwifungsi TNI pertama kali muncul di tahun 1958 dan digagas pertama kali oleh

Jenderal Abdul Harris Nasution dalam pidatonya di hadapan taruna ABRI. Memasuki

era Orde Baru, Dwifungsi TNI mencapai puncaknya ketika Presiden Soeharto pada

waktu itu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi prajurit aktif TNI untuk

menempati berbagai jabatan penting di dalam pemerintahan. Ini mendorong militer

untuk memiliki jabatan strategis dalam pemerintahan sipil, terlibat dalam

proses penyusunan kebijakan melalui Fraksi-ABRI, serta melakukan kontrol

terhadap sipil melalui kegiatan politik serta akademik.

Sumber: Rmol.id

Select an Image

Terakhir Indonesia

menerapkan dwifungsi ABRI (akronim TNI dulu) 25 tahun yang lalu, Presiden dan

ABRI mengendalikan pemerintahan serta membungkam oposisi, sehingga pelanggaran

hak asasi manusia terjadi di mana-mana. Sementara itu, prajurit ABRI semakin

terlibat di ranah ekonomi dan bisnis. Besarnya pengaruh ABRI di era Orde Baru

menjadi salah satu faktor penting yang melanggengkan kekuasaan Presiden Soeharto

serta buruknya kondisi demokrasi Indonesia. Ini membuat penghapusan Dwifungsi

ABRI menjadi salah satu aspek penting dalam agenda Reformasi.

Melalui Ketetapan MPR

No. VI dan VII Tahun 2000, pencabutan UU ABRI Tahun 1988, serta pengesahan UU

TNI No. 34 Tahun 2004, TNI dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai

instrumen pertahanan negara, sehingga:

· Polri dan

TNI dipisahkan, setelah sebelumnya berada di bawah ABRI (Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia). Melalui pemisahan ini, Polisi berfungsi untuk menjaga

keamanan dalam negeri, sedangkan TNI pada pertahanan negara dari ancaman luar.

· Prajurit

aktif TNI dilarang memegang jabatan pemerintahan sipil. Ini dilakukan untuk

menjamin dan menghormati pemerintahan sipil sebagai produk dari proses

demokrasi dari rakyat atau supremasi sipil.

· Keterlibatan

TNI dalam bisnis dilarang untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Dwifungsi Jilid II?

Meskipun penghapusan Dwifungsi

TNI menjadi salah satu fokus utama di dalam agenda Reformasi, belakangan ini

gejala-gejalanya kembali bermunculan. Saat ini, TNI semakin terlibat dalam

urusan politik dan pemerintahan Indonesia. Beberapa prajurit aktif TNI mulai

dapat menempati jabatan sipil meski tanpa pensiun atau mundur terlebih dahulu

dari jabatan militernya.

Sumber: Antara News

Select an Image

Selain itu, TNI juga

semakin dilibatkan dalam program pemerintah, seperti menjadi Satgas Penertiban

Kawasan Hutan untuk membuka lahan hutan, Satgas Air untuk mencari dan mengelola

sumber mata air, dan di bidang-bidang lainnya seperti peternakan, pertanian,

serta kesehatan. Apabila RUU TNI disahkan dan poin mengenai perluasan wewenang

TNI ke ranah sipil tidak diubah, maka Dwifungsi TNI akan semakin terlegitimasi.

Bercermin dari

sejarah, apabila Dwifungsi TNI dibiarkan, maka hak, kebebasan, dan akses

masyarakat di ranah sipil akan semakin terkikis. Hmm jangan sampai terjadi deh

ya!

Supaya lebih paham dan

kritis tentang RUU TNI serta Dwifungsi TNI, Kawula17 telah merancang Kuis Prolegnas: Edisi TNI yang bisa teman-teman manfaatkan. Kalian juga

bisa menandatangani petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” di sini.

Referensi:

https://www.tempo.co/politik/sejarah-penghapusan-dwifungsi-abri-pada-masa-presiden-abdurrahman-wahid-467237

https://tirto.id/apa-itu-dwifungsi-abri-dan-sejarah-penerapannya-gWSf

https://www.google.com/url?q=https://www.bulog.co.id/2025/02/13/ketika-dirut-bulog-seorang-tentara-aktif/&sa=D&source=docs&ust=1741588906302123&usg=AOvVaw0brtV01tROWaOQC9TLRbG0

https://www.google.com/url?q=https://www.tempo.co/hukum/militerisme-satgas-penertiban-kawasan-hutan-1217027&sa=D&source=docs&ust=1741588995153010&usg=AOvVaw2qiDwuAye3tAC_-uIP9zHM

https://www.google.com/url?q=https://www.kemhan.go.id/2023/11/19/bantu-atasi-kesulitan-air-di-banten-dan-jabar-menhan-prabowo-resmikan-15-titik-sumur-bor-bantuan-kemhan-unhan.html&sa=D&source=docs&ust=1741589739739952&usg=AOvVaw1cJ0xrhMzKc5hL3X7-hvB7

https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/19/133958069/dwifungsi-abri-sejarah-dan-penghapusan

https://nasional.kompas.com/read/2025/03/17/08000071/revisi-uu-tni-dan-relasi-sipil-militer?page=all