Stabilitas Politik tanpa Penyeimbang

Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus)

menjadi koalisi terbesar di parlemen dengan 81% dari total 580 kursi DPR,

menyisakan PDI-P sebagai satu-satunya partai di luar koalisi. Peta politik ini

menciptakan situasi di mana hampir tidak ada kekuatan oposisi yang mampu

menjadi penyeimbang program dan kebijakan pemerintah.

Dalam sejumlah Rancangan Undang-Undang

yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional, seperti Revisi KUHAP dan RUU

BUMN, posisi partai politik di DPR sangat terkonsolidasi. Padahal, 61% masyarakat

tegas menolak Revisi KUHAP yang memperkuat kewenangan aparat tanpa mekanisme

pengawasan yang jelas, dan 55% menolak kerugian BUMN yang dianggap sebagai

risiko usaha, bukan kerugian negara. Ketidaksesuaian sikap mayoritas fraksi

partai politik di DPR dengan sikap masyarakat juga terlihat pada RUU Kehutanan,

dengan 70% masyarakat yang menolak kontrol pemerintah, daripada Masyarakat Adat

dan komunitas lokal, atas hutan negara. Dukungan fraksi partai politik di DPR

yang nyaris bulat memperkuat kesan bahwa stabilitas politik justru dibangun

dengan mengorbankan keterwakilan rakyat.

“Kita melihat bagaimana stabilitas

digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan perbedaan pandangan. Padahal,

demokrasi yang matang justru membutuhkan ruang bagi ketidaksetujuan.” ungkap

Maria Angelica, Program Manager Kawula17.

Pernyataan ini sejalan dengan

pandangan Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN, yang menilai bahwa

ketiadaan oposisi akan menurunkan kualitas demokrasi karena tidak adanya

mekanisme control dan check and balances. “Kritik menjadi mandul di satu sisi,

di sisi lain bisa muncul pemerintahan yang tanpa kontrol,” ujarnya dalam

wawancara dengan Kompas (18 Oktober

2025).

Ketimpangan koalisi di parlemen tercerminkan

dari kuatnya pengaruh Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra, sebagaimana

disampaikan Peneliti CSIS, Dominique Nicky Fachrizal, “Dengan posisi Gerindra

yang begitu dominan di parlemen, partai ini pada dasarnya menjadi operator

politik yang memastikan program pemerintah dan rancangan undang-undang berjalan

sebagaimana diarahkan. Dominasi tersebut membuat koalisi tidak benar-benar efektif.

Pada akhirnya, fungsi koalisi menjadi lemah karena seluruh arah kebijakan

cenderung mengikuti kehendak presiden.”

Masyarakat sebagai Oposisi

Dalam situasi politik yang hampir

tanpa oposisi, masyarakat sipil kini mengambil peran sebagai penyeimbang

kekuasaan. Sebanyak 68% menyatakan bahwa masyarakat merasa menjadi pihak yang

aktif mengawasi jalannya pemerintahan. “Fenomena ini memperlihatkan tumbuhnya

kesadaran publik bahwa partisipasi warga adalah bentuk pengawasan yang esensial

terhadap kebijakan negara, sekaligus menandakan melemahnya fungsi representasi

politik di parlemen.” ujar Angelica.

Idealnya, aspirasi rakyat disuarakan

oleh wakil mereka di DPR. Namun, realitas politik hari ini memperlihatkan jarak

yang kian lebar antara masyarakat dan legislatornya. Hal ini terlihat dari

posisi partai politik di Senayan yang kerap tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat

terhadap sejumlah RUU dalam Prolegnas. “Parlemen berhenti menjadi ruang diskusi

dan berubah menjadi ruang persetujuan, sehingga memaksa masyarakat untuk mengambilalih

peran oposisi itu,” tambah Angelica.

Kondisi ini turut ditekankan oleh Bivitri

Susanti, Pakar Hukum Tata Negara, yang menyebut bahwa tanpa oposisi, proses

legislasi kehilangan ruang kontrol dan perdebatan substansial. “Begitu juga

saat ada kebijakan pemerintah yang kurang baik dalam pelaksanaannya. Tidak ada

anggota DPR yang kemudian telalu ‘galak’ untuk menyetop atau melakukan upaya

lebih serius selain hanya bertanya dalam rapat,” ujarnya dalam wawancara dengan

Kompas (20 Oktober

2025).

Di sisi lain, sebanyak 54% masyarakat

dalam survei NKS Q3 2025 menilai bahwa peran oposisi yang aktif dibutuhkan

untuk menjaga arah program dan kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada

rakyat. “Tanpa oposisi yang aktif di parlemen, demokrasi berisiko kehilangan

salah satu pilarnya: kemampuan untuk mengoreksi diri,” tegas Angelica.

Kawula17 menilai absennya oposisi

tidak hanya berdampak pada politik praktis, tetapi juga pada kualitas demokrasi

secara keseluruhan. Ketika kebijakan publik disusun tanpa kritik atau

perdebatan yang memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi lebih besar.

“Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan karena dari situlah muncul inovasi,

transparansi, dan kontrol terhadap kekuasaan,” tutup Angelica.

Survei Nasional Kawula17 (NKS) merupakan survei per

kuartal untuk melihat kinerja pemerintah dari perspektif masyarakat. Survei

dilakukan dengan metode Computer Assisted Self Interviewing (CASI) atau survei

daring. Periode pengumpulan data survei dilakukan pada tanggal 26-29 September

2025 dengan sampel representatif sebesar 404 responden dari seluruh Indonesia

dan diikuti oleh responden berusia 17-44 tahun dengan margin of error

5%.

Narahubung:

Maria Angelica

Christy Aka

Program

Manager Kawula17

angelica@kawula17.id