Masyarakat Adat dan Hubungannya dengan Alam
Seperti kisah Rangga dan Cinta yang terpisah selama ratusan purnama, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) pun tak kunjung mendapat kejelasan selama belasan tahun. Masyarakat Adat selama ini hidup dalam ketiadaan pengakuan dan perlindungan hukum bagi mereka. Padahal, RUU MA tidak hanya penting bagi Masyarakat Adat, tetapi juga bagi keberlanjutan alam dan kehidupan kita semua, makhluk hidup di dalamnya.
Hidup manusia erat hubungannya dengan alam di mana ia tumbuh dan berkembang. Namun, cara hidup kita seringkali memposisikan manusia lebih penting dibandingkan makhluk lainnya. Penempatan manusia sebagai pusat kehidupan ini umumnya dikenal sebagai antroposentrisme yang kerap menjadi akar dari banyak permasalahan lingkungan. Ekosentrisme, yang berlawanan dengan antroposentrisme, memandang hidup tidak hanya tentang kesejahteraan manusia, tetapi harus mempertimbangkan dampak setiap aktivitas terhadap seluruh aspek kehidupan, terutama alam. Cara hidup ekosentris ini kunci dari menghindari toxic relationship antara manusia dan lingkungannya.
Masyarakat Adat telah mempraktikkan cara hidup ekosentris dalam kesehariannya tanpa mereka pun tahu soal konsep tersebut. Turun temurun telah diwariskan oleh leluhur mereka tentang bagaimana yang harus dilakukan oleh manusia kepada lingkungannya. Telah tertanam dalam tiap langkah mereka bagaimana hidup harmonis dengan alam. Karena bagi mereka, alam menjadi “ibu” yang merawat hingga mengajari mereka tentang bagaimana mereka harus hidup.
Apa Saja Peran Penting Masyarakat Adat dalam Keseimbangan Alam di Indonesia?
“Apa itu Masyarakat Adat?”, adalah pertanyaan yang rumit untuk dijawab dengan jawaban yang seragam. Masyarakat Adat memiliki berbagai definisi dan tidak ada definisi tunggal tentangnya. Namun, keberagaman pandangan ini disatukan dengan pengakuan atas hak mereka untuk menentukan nasib dan identitas mereka sendiri. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Masyarakat Adat adalah kelompok yang punya sejarah asal-usul, menempati wilayah adat turun-temurun, dan hidup sesuai hukum adat. Dalam aturan hukum adat, biasanya mengatur bagaimana memanfaatkan, mengelola, hingga menjaga alam. Baik Masyarakat Adat Bali ataupun Masyarakat Adat Baduy, semuanya memiliki pedoman hidup masing-masing.
Hukum atau pedoman hidup yang berkelanjutan ini banyak ditemukan di berbagai Masyarakat Adat. Masyarakat Adat Baduy, misalnya, menjaga lingkungan lewat pikukuh karuhun atau pedoman berperilaku masyarakat. Di dalamnya terdapat pengetahuan tentang hubungan manusia dengan alam, termasuk larangan membangun bangunan di atas jalur air. Sebaliknya, pembangunan di atas jalur air, seperti yang terjadi di Bekasi, akan mendatangkan banjir tiap tahunnya. Pengetahuan seperti ini bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi menjaga kita sebagai manusia dari bencana dan kehancuran.
Tidak hanya menjaga lingkungan, Masyarakat Adat juga memiliki aturan yang mengatur penggunaan sumber daya alam yang mereka miliki. Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar di Sukabumi memiliki cara pengelolaan pangan yang bertahan selama berabad-abad. Mereka memiliki sistem pertanian beras yang terbukti ampuh sejak abad ke-14. Beras yang mereka tanam secara alami dilarang untuk dijual. Mereka hanya diperbolehkan untuk mengkonsumsi secara pribadi atau digunakan untuk upacara adat. Alhasil, mereka memiliki cadangan pangan untuk selama lebih dari 90 tahun. Pengetahuan ini patut dipelajari dan ditiru oleh masyarakat urban dalam mengelola pangan mereka.
Di banyak komunitas Masyarakat Adat, pengelolaan sumber daya alam ini membutuhkan peran krusial dari perempuan. Tata aturan yang dibentuk oleh banyak Masyarakat Adat seringkali melibatkan perempuan. Perempuan Adat, dalam beberapa Masyarakat Adat, memiliki peran yang krusial. Perempuan masyarakat Aduwei, Papua Barat, menjadi pengelola sumber daya laut melalui tradisi Sasi. Tradisi Sasi merupakan cara mengelola sumber daya laut dengan menerapkan larangan pemanfaatan. Biasanya, laki-laki yang diemban tanggung jawab menerapkan Sasi. Namun, pada Masyarakat Aduwei, kelompok perempuan lah yang punya peran penting ini.
Sayangnya, Perempuan Adat di banyak komunitas masih kerap mendapat diskriminasi dan perlakuan yang berbeda. Perempuan Adat jarang memiliki ruang dalam mengambil keputusan dan kepemimpinan. Budaya patriarki yang masih melekat pada beberapa Masyarakat Adat yang menyebabkan Perempuan Adat tidak diberikan kesempatan yang sama dibandingkan laki-laki. Oleh karena itu, penting untuk saat ini memiliki regulasi yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, termasuk Perempuan Adat, yang rentan terhadap diskriminasi.
Pentingnya Mengesahkan RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat sangat mendesak dan urgen untuk disahkan. RUU Masyarakat Adat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan perjalanan yang terjal dan panjang. Prolegnas adalah program penyusunan UU yang telah diatur dalam jangka waktu tertentu. Prolegnas menjadi pedoman dan aturan dalam menyusun undang-undang tingkat pusat yang wajib diikuti oleh lembaga negara yang punya wewenang membuat undang-undang. Meskipun telah menjadi prolegnas, belasan tahun RUU ini tidak kunjung menemui ujung kejelasan.
Linimasa pembahasan RUU MA
Select an Image
Masyarakat Adat penting memiliki pengakuan dan perlindungan di mata hukum. Mengakui keberadaan Masyarakat Adat merupakan kewajiban negara. Ketika keberadaan mereka diakui hukum, maka partisipasi dalam sistem demokrasi kita terjamin. Tak hanya itu, pengakuan Masyarakat Adat di mata hukum memberikan perlindungan bagi mereka.
Selama ini mereka hidup tanpa pengakuan dan perlindungan hukum. Ketiadaan hukum yang mengatur hal ini menambah parah nasib Masyarakat Adat yang rentan terhadap diskriminasi. Masyarakat Adat mengalami diskriminasi dan keterpinggiran baik secara ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk Tanah Adat yang menjadi ruang hidupnya. Perampasan Tanah Adat menjadi diskriminasi yang kerap dialami oleh Masyarakat Adat karena ketiadaan hukum yang melindungi.
Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka kearifan dan pengetahuan adat yang mereka miliki akan terjaga. Banyak kearifan dan pengetahuan yang mereka miliki dapat kita pelajari. Hukum Pikukuh Karuhun dapat memberikan kita pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan alam secara berkelanjutan. Kearifan berupa obat-obatan tradisional, seperti pada Masyarakat Mului di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, juga akan terjaga. Bahkan, kehadiran Masyarakat Adat dapat membantu ketahanan pangan Indonesia yang sedang digaungkan oleh pemerintah.
Tak hanya kearifan dan pengetahuan yang akan terjaga, jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka lingkungan juga akan terlindungi. Di tengah krisis iklim yang melanda, Masyarakat Adat menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi sumber pengetahuan dalam mengelola alam secara berkelanjutan. Sistem pertanian berkelanjutan dan pengelolaan air yang baik sering ditemui di banyak Masyarakat Adat. Bukan tidak mungkin jika ternyata Masyarakat Adat yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga lingkungan dari semakin parahnya krisis iklim.
Lebih penting daripada itu, dengan hadirnya RUU Masyarakat Adat memberikan pengakuan dan perlindungan dari diskriminasi bagi Perempuan Adat—dan Masyarakat Adat pada umumnya. RUU ini membuka ruang bagi pemberdayaan Perempuan Adat dalam pengambilan keputusan. Perlindungan hukum ini juga memastikan akses yang setara terhadap sumber daya dan kesempatan. Dengan pengakuan hukum ini, hak-hak Perempuan Adat dapat dihormati dan dilindungi.
Apa yang bisa kita lakukan?
Tidak bisa dipungkiri, hidup sebagai warga sipil di negara ini harus menerima fakta bahwa kita sulit untuk membuat langkah besar. Namun, kita dapat mengambil langkah kecil dalam jumlah yang besar. Kita bisa senantiasa bersuara terhadap Masyarakat Adat. Pelan atau lantang, suaramu sangat membantu RUU ini agar segera disahkan. Paling tidak, mata kita tidak boleh lepas dari progres RUU ini di prolegnas. Tujuannya satu, yaitu mengetahui keseriusan wakil rakyat mewakili suara Masyarakat Adat yang selama ini terpinggirkan.
Pada akhirnya, RUU Masyarakat Adat akan menghadirkan manfaat bagi banyak pihak. Nasib Masyarakat Adat tidak akan lagi terombang-ambing di tengah kenihilan pengakuan dan perlindungan. Mereka dapat terlibat secara signifikan dalam proses perumusan kebijakan. Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat, kita tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga menjaga kelestarian alam. Tentunya, ini adalah satu langkah besar demi masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Referensi
Alaidrus, F., & Ramadhan, G. (2019, January 24). Pembahasan RUU Masyarakat Adat mandek, hak warga terabaikan. tirto.id. https://tirto.id/pembahasan-ruu-masyarakat-adat-mandek-hak-warga-terabaikan-de5s#:~:text=RUU%20Masyarakat%20Hukum%20Adat%20pertama%20kali%20masuk%20dalam,kembali%20masuk%20prolegnas%20pada%202014%20dengan%20status%20luncuran.
Chadwick, R. (2012). Encyclopedia of applied ethics. Academic Press.
Dalidjo, N. (2021, Agustus 30). Mengenal Siapa Itu Masyarakat Adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN. Retrieved April 17, 2025, from https://aman.or.id/news/read/1267d
Estungkara. (2023, Desember 5). Pikukuh dan Kehidupan Masyarakat Adat Baduy. Estungkara. https://estungkara.id/pikukuh-dan-kehidupan-masyarakat-adat-baduy/
Larwuy, G. H. (2022, Desember 23). “Joom Jak Sasi”, Cara Aduwei Jaga Laut Lestari. YKAN. https://www.ykan.or.id/id/publikasi/artikel/perspektif/cara-aduwei-jaga-laut-lestari/
Pitaloka, P. S. (2025, Maret 6). Desa Adat Ciptagelar Punya Cadangan Makanan Hingga 95 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Pangannya? tempo. https://www.tempo.co/gaya-hidup/desa-adat-ciptagelar-punya-cadangan-makanan-hingga-95-tahun-bagaimana-pengelolaan-pangannya--1215782
Rizqiyah, A. (2025, April 17). Pengetahuan Pengobatan Tradisional Masyarakat Adat yang Tersimpan Rapi di Dalam Hutan. Good News From Indonesia. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/10/31/pengetahuan-pengobatan-tradisional-masyarakat-adat-yang-tersimpan-rapi-di-dalam-hutan
Saturi, S. (2025, February 20). Lindungi hak Perempuan, sahkan RUU Masyarakat Adat. Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/2025/02/20/lindungi-hak-perempuan-sahkan-ruu-masyarakat-adat/#:~:text=Perempuan%20masih%20alami%20diskriminasi%2C%20hak%20dan%20perlindungan%20mereka,perempuan%20dalam%20meramu%20kebijakan-kebijakan%20masyarakat%20adat%

![[ARTIKEL] RUU Masyarakat Adat: Belasan Tahun Menunggu, Bagaimana Nasib Masyarakat Adat dan Lingkungan Kita?](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fartikel-ruu-masyarakat-adat-belasan-tahun-menunggu-bagaimana-nasib-m-cover.jpg&w=3840&q=75)
![[ARTIKEL] Learning from Unlearning: Memb](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fimages-45.jpg&w=3840&q=75)

![[OPINI] Apa Itu Moderasi Konten dan Kena](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fyoutube-removed-1400x825.jpg&w=3840&q=75)

![[RILIS PERS] Penilaian dan Keyakinan Ora](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fvwynfrwyvpfhhbnqvcjd.supabase.co%2Fstorage%2Fv1%2Fobject%2Fpublic%2Fkawula17-assets%2Fimg%2Fwhatsapp-image-2026-08-05-at-18-23-23.jpeg&w=3840&q=75)
